Bima, incinews.net: Satreskrim Polres Bima berhasil menangkap seorang pemuda dengan inisial JL disalah satu kios milik warga Desa Bolo Kecematan Madapangga, Kabupaten Bima, jum'at (14/2/2020) sekitar Pukul 03.00 Wita. Proses Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal AIPDA Gatot Wahyudin, SH
Pelaku ditangkap diduga mencuri sebuah sepeda Motor milik warga Desa setempat saat melaksanakan ibadah sholat jum'at di Masjid Bolo Kecamatan Madapangga, pada tanggal 17 Januari 2020 lalu. Merasa kehilangan motornya, Saat itu juga pemilik sepeda motor umar (44 thn) langsung melaporkan ke Polsek Madapangga.
Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo S. I.K melalui Kasubbag Humas AKP Hanafi menjelaskan, pelaku JL adalah DPO Polsek Madapangga dan juga merupakan TO (Target operasi) OPS Jaran Gatarin 2020.
Dijelaskan juga bahwa pelaku JL melakukan aksi bersama temannya berinisial FR yang saat ini status DPO. "Masing-masing pelaku membagi peran yakni pelaku JL berperan untuk memantau situasi di TKP sedangkan pelaku FR berperan untuk mengambil sepeda motor Yamaha Jupiter warna biru milik korban yang di parkir dalam halaman Masjid Desa Bolo dengan cara mencongkel dan merusak kunci kontak menggunakan kunci "T ","sebut Hanafi.
Motor hasil curian oleh pelaku FR menjualnya ke saudara Andri Jayadi (30 thn) pria asal Desa Rasabou Kecamatan Bolo (penadah). "Andri Jayadi yang sudah ditangkap duluan 20 Januari 2020 kemarin dan saat ini sudah ditahan menjalani proses hukum di Polsek Madapangga,"sebutnya.
Sementara (BB) Barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha jupiter z sudah di sita sebelumnya bersamaan saat di tangkapnya pelaku penadah Andri Jayadi, oleh karena penanganan kasus tersebut di lakukan oleh Polsek Madapangga maka oleh Unit Opsnal menyerahkann pelaku JL untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. (inc)