Incinews.net
Kamis, 06 Februari 2020, 05.24 WIB
Last Updated 2020-02-06T08:15:14Z
HeadlineHukum

Alamak, Diduga Kecanduan Narkoba Pemuda Lombok Barat Nekat Mencuri

Foto: Barang Bukti yang berhasil Diamankan Polsek Lingsar (ist/O'im)

Mataram, Incinews.net- Diduga kecanduan narkoba, pemuda di Lombok Barat di Bekuk Tim Opsnal Polsek Lingsar kerena mencuri. Kini pelaku diamankan dan diganjal pasal pencurian dengan pemberatan. Pelaku berinisial AN(43) warga Dusun Menjeli, Desa Peteluan Indah Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat. Ia ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan dan mengungkap kasus tersebut.

‘’Pelaku kami tangkap pukul 16.30 wita. Jadi kurang 24 jam setelah beraksi,’’ ujar Kapolsek Lingsar, Iptu Gede Sukarta saat konverensi pers di Media Center Mapolresta Mataram, Selasa (4/2).

Pelaku AN mencuri sekitar bulan November tahun lalu. Dia mencuri ponsel milik korban yang diletakkan di jendela. Karena rumah korban tidak terkunci. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dan mengambil handphone milik korban. Pencurian ini diketahui setelah korban bangun tidur keesokan harinya.

‘’Padahal rumah korban saat itu terkunci. Tapi pelaku tetap masuk dan mengambil ponsel pelaku yang harganya kira-kira Rp 2,6 juta,’’ bebernya.

Berdasarkan laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan. Dari keterangan beberapa saksi, Tim Opsnal Polsek Lingsar menemukan titik terang yang mengarah ke identitas pelaku. Apalagi pelaku masih satu kampung dengan korban. Penangkapan pun cepat dilaksanakan tanpa perlawanan dari pelaku.

‘’Pelaku ini satu kampung dengan korban. Langsung kita tangkap dan amankan beserta barang buktinya,’’ papar Iptu Gede Sukarta.

Cukup banyak barang bukti yang diamankan petugas. Selain satu buah ponsel, Petugas mengamankan parang dan pedang di rumah pelaku. Selanjutnya juga pipet bekas sabu. Klip bekas sabu yang sudah terpakai juga ditemukan petugas. Ada juga sejenis jimat diamankan petugas.

Kapolsek Lingsar memastikan, pihaknya sedang mendalami dugaan kejahatan lain yang melibatkan pelaku termasuk juga kemungkinan pelaku bertindak sadis kepada korbannya. ‘’Itu masih kita kembangkan. Karena ini pedang dan parang. Ada pipet sabu juga yang kita temukan,’’ terang Iptu Gede Sukarta.

Di depan petugas. Pelaku AN dengan polos mengakui perbuatannya. Ia mengaku terpancing masuk ke rumah korban yang tidak tekunci. Sehingga memudahkannya masuk kamar dan mengambil ponsel milik korban. ‘’Saya masuk begitu saja karena rumahnya tidak terkunci. Saya baru sekali ini saja mencuri,’’ ungkap AN.

Karena perbuatannya, AN terancam dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Inc)