Foto: Nama-Nama Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota jalur perseorangan Pilkada di NTB. (ist/O'im)
Mataram, incinews: Dari 7 Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota jalur perseorangan Pilkada di NTB yang menyerahkan dukungan ke KPU Kabkota, dipastikan 5 Bapaslon diterima penyerahan dukungannya, sementara 2 Bapaslon ditolak.
Ketua KPU NTB, Suhardi Soud, SE mengatakan, Bapaslon yang ditolak adalah 2 Bapaslon yang menyerahkan dukungan di KPU Kabupaten Lombok Tengah. "Sementara 5 Bapalon yang diterima yaitu 1 Bapaslon di Kota Mataram, 2 Bapaslon di Kabupaten Sumbawa, 1 Bapaslon di Kabupaten Dompu dan 1 Bapaslon di Kabupaten Bima,"sebutnya, kamis (27/2/2020).
Tidak diterimanya dukungan 2 Bapaslon oleh KPU Kabupaten Lombok Tengah disebabkan karena dukungan yang diserahkan tidak memenuhi jumlah minimal yang disyaratkan.
"Jumlah dukungan minimal yang menjadi syarat Bapaslon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah yaitu 57.037 dukungan,"bebernya.
Lebih lanjut ia sebutkan, Berdasarkan hasil penghitungan KPU Kabupaten Lombok Tengah, jumlah dukungan yang diserahkan Bapaslon H.L. Moh. Amin dan TGH. L. Farhan sebanyak 42.232, dimana 24.820 dianyatakan lengkap dan 17.412 tidak lengkap.
"Sementara jumlah dukungan yang diserahkan Bapaslon H.L. Saswadi dan H. Dahrun sebanyak 54.707, dimana 54.552 dianyatakan lengkap dan 155 tidak lengkap,"tandasnya.
Dengan demikian, sambung Suhardi Soud, dukungan kedua Bapaslon yang dinyatakan lengkap masih jauh dibawah ketentuan syarat minimal dukungan, sehingga dukungannya dinyatakan tidak dapat diterima.
"Dukungan Bapaslon yang telah diterima oleh KPU Kabkota selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi dan kegandaan dukungan dari tanggal 27 Februari s.d 25 Maret 2020. Sementara Verifikasi Faktual dilaksanakan pada tanggal 26 Maret s.d 15 April 2020,"tutupnya. (red)