Incinews.net
Kamis, 16 Januari 2020, 23.22 WIB
Last Updated 2020-01-16T15:22:15Z
HeadlineSosial

Warga Lombok Rugi Belasan Juta Akibat Berinvestasi Dolar Bodong


Lombok Timur,Incinews.Net-Jajaran Polres Kabupaten Lombok Timur tangani kasus Investasi Bodong. Kasus  invetasi bodong ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat ke Polres Lombok Timur. Polisi menduga, korban investasi bodong ini tidak hanya satu orang melainkan ada korban lain. "Yang melapor baru satu orang, dan kita amankan sejumlah barang bukti, Dan bagi masayakarat yang jadi korban agar Segera melapor,” ujar kasat Reskrim Lotim melalui Kabid Humas Polda NTB Kombespol Artanto S.I.K., M.Si, kamis (16/1/2020)

Berdasarkan keterangan pelapor, Kata Artanto, bahwa awalnya Pelapor ditawari oleh teman Pelapor atas nama Saharudin Alias linda, yang beralamatkan di Dusun Rumbuk, Desa Batuyang, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lotim untuk ikut bergabung dalam bisnis Investasi Dolar, kemudian Pelapor datang kerumah saudara kamaludin (terlapor) untuk meminta penjelasan mengenai bisnis Investasi Dolar, "saat itu Pelapor dijelaskan langsung oleh terlapor yang dimana saat itu juga Pelapor dijelaskan keuntungan yang akan Pelapor dapatkan apabila menanam modal di saudara terlapor. Saat itu juga Pelapor dibuatkan Akun untuk mengikuti bisnis Investasi Modal,"bebernya.

Saudara kamaludin selaku terlapor membuatkan Pelapor akun dengan nama zaeni81 dengan pasword zzzz81. 

"Saat itu Pelapor dibuatkan akun melalui Aplikasi VBData oleh saudara terlapor. Pada saat itu Pelapor langsung menanam modal dengan cara memberikan uang kepada KAMALUDIN (Terlapor) sebesar Rp. 1.500.000,- satu juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan modal dolar yang Pelapor dapatkan sebesar $ 100 (Seratus) Dolar," sebuntnya.

Akan tetapi, sambung ia,  pada saat itu terlapor menyarankan untuk menanam modal lebih banyak sehingga keuntungan yang didapatkan akan semakin banyak, "hingga pada akhirnya Pelapor tetap menanam modal sampai pada saldo terakhir sebesar Rp. 16.956.000,- (Enam Belas Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah) dengan saldo dolar sebesar $ 900 (Sembilan Ratus) Dolar,"Pacarnya.

Menurut pengakuan dari terlapor bahwa terhadap saldo yang Pelapor investasikan tersebut akan mendapatkan keuntungan apabila ada perusahaan yang berasal dari Beijing ingin membeli dolar yang Pelapor miliki. 

"Akan tetapi sampai dengan saat ini dolar atau saldo Pelapor tidak ada yang membayar serta uang yang Pelapor investasikan melalui Akun VBData tersebut tidak ada atau hangus, sehingga Pelapor merasa atas perbuatan tersebut Pelapor merasa ditipu oleh saudara terlapor,"Katanya.

"Dan sampai  saat ini Penyidik dan penyidik pembantu masih melengkapi administrasi penyidikan guna dilakukan Tahap I ke Kejaksaan,"tambahnya. (Inc)