Bima,Incinews.Net- Jajaran Polres Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil membekuk tiga orang pelaku maling spesialis mesin pompa air, pada hari kamis 16 januari 2020 pada pukul 11.00 wita kemarin.
Selain berhasil menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa mesin pompa air. Untuk mempertanggungjawakan perbuatannya, kini ketiga pelaku terpaksa mendekam dalam sel tahanan Polsek Woha.
Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo S. I.K melalui Kasubbag Humas AKP Hanafi menjelaskan bahwa Kejadian pencurian terjadi pada hari Senin tanggal 13 Januari 2020 lalu milik korban Ahmad Yusuf, (63 thn), petani, Rt 011 /006 Dusun Rangga Jao Desa Samili Kecamtan Woha Kabupaten Bima yang di lakukan oleh masing berinisial SJ, MR, FZ.
Kata Hanafi, Peristiwa terungkap saat korban hendak melakukan aktifitas penyedotan air untuk kebutuhan rumah tangga dengan menggunakan mesin pompa air. "Saat masuk ke kolong rumah panggung miliknya mau mengambil mesi Air merk tiger 5 pk, korban sontak kaget tidak melihat lagi mesin yang tersimpan di kolong rumahnya,"bebernya, jum'at (17/1/2020).
Untuk memastikan mesin Pompa Air rumah hilang, korban berupaya menanyakan pada anggota keluarganya, namun tidak ada yang mengetahuinya, "Setelah di lakukan upaya pencarian dan mendapat informasi dari warga Desa Samili ( saksi 4 orang ) dan menceritakan telah melihat ke 3 terduga pelaku tersebut membawa mesin milik korban pada malam kejadian sesaat para pelaku mengambil mesin pompa air,"tutupnya. (inc)