Lombok
Timur,Incinews.net-
Bagi para laki-laki hidung belang, jangan sembarangan main perempuan. Baik itu
secara nikah siri, nikah kontrak, apalagi zinah. Sebab, bagi mereka yang
memiliki anak dari hubungan ’gelap’ tersebut akan masuk penjara jika menolak
bertanggungjawab atas anak yang lahir tersebut. Bahkan, anak hasil hubungan di
luar nikah itu juga berhak mendapatkan warisan.
Mahkamah
Agung (MA) telah memerintahkan seluruh hakim pengadilan agama untuk melaksanakan putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) terkait hak anak di luar
kawin yang wajib dinafkahi ayah biologis. Selain itu, keluarga ayah biologisnya juga ikut terseret
dan harus iktu bertanggungjawab.
Seperti
diketahui, seorang warga Desa Pringgasela Kecamatan Pringgasela berinisial
N (42 tahun) harus berurusan dengan
aparat Kepolisian Resor Lombok Timur karena diduga sebagai pelaku tindak pidana
penelantaran anak. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Aikmel.
"Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Sabtu (4/1) kemarin,"
demikian keterangan Kapolres Lombok Timur melalui Kasubbag Humas, IPTU L.
Jaharudin, (10/1/2019).
Penangkapan
pelaku dilakukan berawal dari adanya seorang perempuan yang tak lain adalah ibu
dari anak yang ditelantarkan pelaku yang mendatangi Puskesmas Lenek tempat anak
yang baru dilahirkan itu dititipkan.
Perempuan
bernama Hilmiati (31 tahun) warga Desa Lendang Nangka Utara Kecamatan Masbagik
ini adalah pacar pelaku yang dari hubungan gelapnya, terlahir seorang bayi yang
sebelumnya telah diserahkan Hilmiati kepada pelaku.
Namun,
karena khawatir akan cekcok dengan isterinya di rumah, pelaku menitipkan
anaknya yang baru berumur satu hari tersebut pada seorang warga yang tidak
dikenalnya di wilayah Desa Lenek dengan alasan bahwa bayi malang tersebut
ditemukan pelaku saat melintas di jembatan perbatasan Desa Pringgasela dengan
Desa Lenek.
Dari
keterangan ibu bayi yang ditelantarkan inilah kemudian petugas berhasil
mengungkap pelaku. Dalam waktu yang cukup singkat, Polisi kemudian berhasil
mengamankan pelaku di rumahnya di Pringgasela.
Terhadap
pelaku dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Saat
ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Aikmel guna proses hukum lebih
lanjut," terang Kasubbag Humas. (inc)