Incinews.net
Sabtu, 11 Januari 2020, 20.59 WIB
Last Updated 2020-01-11T12:59:33Z
HeadlineHukum

Terlantarkan Anak Hasil Hubungan Gelap, Prial ini Dibui



Lombok Timur,Incinews.net- Bagi para laki-laki hidung belang, jangan sembarangan main perempuan. Baik itu secara nikah siri, nikah kontrak, apalagi zinah. Sebab, bagi mereka yang memiliki anak dari hubungan ’gelap’ tersebut akan masuk penjara jika menolak bertanggungjawab atas anak yang lahir tersebut. Bahkan, anak hasil hubungan di luar nikah itu juga berhak mendapatkan warisan.

Mahkamah Agung (MA) telah memerintahkan seluruh hakim pengadilan  agama untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)  terkait hak anak di luar kawin yang wajib dinafkahi ayah biologis. Selain itu,  keluarga ayah biologisnya juga ikut terseret dan harus iktu bertanggungjawab.

Seperti diketahui, seorang warga Desa Pringgasela Kecamatan Pringgasela berinisial N  (42 tahun) harus berurusan dengan aparat Kepolisian Resor Lombok Timur karena diduga sebagai pelaku tindak pidana penelantaran anak. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Aikmel. "Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Sabtu (4/1) kemarin," demikian keterangan Kapolres Lombok Timur melalui Kasubbag Humas, IPTU L. Jaharudin, (10/1/2019).

Penangkapan pelaku dilakukan berawal dari adanya seorang perempuan yang tak lain adalah ibu dari anak yang ditelantarkan pelaku yang mendatangi Puskesmas Lenek tempat anak yang baru dilahirkan itu dititipkan.

Perempuan bernama Hilmiati (31 tahun) warga Desa Lendang Nangka Utara Kecamatan Masbagik ini adalah pacar pelaku yang dari hubungan gelapnya, terlahir seorang bayi yang sebelumnya telah diserahkan Hilmiati kepada pelaku.

Namun, karena khawatir akan cekcok dengan isterinya di rumah, pelaku menitipkan anaknya yang baru berumur satu hari tersebut pada seorang warga yang tidak dikenalnya di wilayah Desa Lenek dengan alasan bahwa bayi malang tersebut ditemukan pelaku saat melintas di jembatan perbatasan Desa Pringgasela dengan Desa Lenek.

Dari keterangan ibu bayi yang ditelantarkan inilah kemudian petugas berhasil mengungkap pelaku. Dalam waktu yang cukup singkat, Polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Pringgasela.

Terhadap pelaku dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Aikmel guna proses hukum lebih lanjut," terang Kasubbag Humas. (inc)