Mataram, Incinews.net- Tim Opsnal Polresta Mataram berhasi mengungkap
kasus jambret handphone dengan menangkap seorang pria berinisial SR (37), yang diduga sebagai pelaku.
Pelaku berinisial SR (37 thn) warga Gang Tereng Petung, Lingkungan Pejeruk Desa, Kelurahan Kecamatan Ampenan Kota Mataram. Ia ditangkap setelah mencuri Ponsel milik korban di Jalan Dr. Soejono Lingkar Selatan.
Kronologisnya, korban melintas di Jalan Dr Soejono hari rabu (22/1) sekitar pukul 16.30 wita usai pulang kuliah. Saat itu, Ponsel korban diletakkan di dashboard sebelah kiri. Kesempatan itu dicium pelaku dan langsung mengikuti korban. Tak berselang lama. Pelaku memepet korban dan langsung merampas Ponsel milik korban.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 juta. ‘’Kejadiannya saat itu memang agak sepi. Dia (pelaku) langsung merampas Ponsel milik korban,’’ ungkap KBO Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Wahid Joni Atmaja di Media Center Mapolresta Mataram, Senin (27/1/2020).
Penangkapan pelaku tak lepas dari keterangan korban. Korban menerangkan cukup jelas ciri-ciri pelaku. Kemudian plat motor pelaku teringat jelas oleh korban. Keterangan ini memudahkan petugas untuk menangkap pelaku.
‘’Dari keterangan itu kita lidik. Pelaku berhasil kita identifikasi dari motor yang digunakan. Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya tanpa perlawanan. Dia dan barang buktinya langsung kita bawa untuk diproses lebih lanjut,’’ jelas Iptu Wahid Joni Atmaja.
Dipengakuannya setelah tertangkap. Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan tindak kejahatan. SR mengaku sedang kepepet untuk membayar tagihan motor. Tanpa berpikir panjang. Ia nekat mencuri Ponsel milik korban.
‘’Pelaku ini kepepet untuk membayar tagihan motor. Karena ada kesempatan langsung rampas Ponsel korban. Tapi Ponsel itu belum dijual atau digadai keburu ditangkap. Dia ini pekerjaannya buruh serabutan,’’ paparnya.
KBO Satreskrim Polresta Mataram menghimbau warga dengan banyaknya kejahatan jalanan seperti ini. Warga harus mementingkan kesalamatan. Kemudian juga tidak menaruh barang berharga yang bisa memancing niat pelaku.
‘’Seperti di dashboard itu. Kan bisa mengundang niat jahat pelaku. Kalau bepergian jangan menaruh barang berharga di tempat yang diketahui. Kalau bisa disembunyikan,’’ jelas Iptu Wahid Joni Atmaja.
Didepan petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku baru pertama kali mencuri. Niatnya, barang curian akan dijual untuk membayar tagihan motor yang akan jatuh tempo. ‘’ Belum saya jual Ponselnya. Saya kepepet untuk cicilan motor. Cicilian motor saya Rp 750 ribu sebulan,’’ terang SR.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia disangkakan melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
(Inc)