Incinews.net
Minggu, 19 Januari 2020, 12.58 WIB
Last Updated 2020-01-19T07:29:27Z
HeadlineHukum

Polisi Lombok Timur Gulung Jaringan Penebus Motor Curian

Lotim,Incinews.net - Jajaran Polres Lombok Timur (lotim) membekuk dua pelaku jaringan Penebusan Kendaraan curian motor di lotim, sabtu (18/1/2020).

Kapolres Lombok Lotim melalui Kasat Reskrim Polres Lotim AKP Made Yogi S.I.K., SE, menyebutkan timsus 3C Polres Lotim berhasil menangkap 2 Orang pelaku. kedua pelaku diduga jaringan penebusan kendaraan curian. "Ditangkap di pemakaman umum Desa Otak Rarangan, Kecamatan Wanasaba Lotim.
setelah proses penebusan berlangsung di wilayah Aikmel, Kecamatan Aikmel, Lotim tanpa perlawanan dimana sebelumnya korban dan petugas sudah merencanakan penangkapan.
," ungkapnya. 

Identitas Kedua pelaku yaitu Amaq helmi alias saparudin (37 thn) dan haerul anwar alias haerul (25 thn) sedangkan koebannya  adalah Hardi. Korban mengalami kejadian pencurian sepeda motor miliknya di Pekuburan Umum Desa Otak Rarangan, Kecamatan Wanasaba, Lombok Timur pada September 2019 lalu.

Setelah korban mengalami kejadian tersebut datanglah pelaku menawarkan kepada korban untuk melakukan penebusan sebesar Rp 2.000.000.

Kata Made Yogi datanglah pelaku "Amaq Helmi" Keesokan harinya korban memberikan uang  tersebut kepada pelaku dan beberapa jam kemudian kedua pelaku menyerahkan sepeda motor milik korban.

Made Yogi, menghimbau kepada masyarakat apabila mengalami kasus serupa berupa curanmor dengan modus tebus menebus agar segera menginformasikan kepada aparat kepolisian terdekat agar mempermudah pengungkapan kasus tersebut.

"Kami berharap adanya partisipasi masyarakat agar bersama sama dengan kepolisian agar dapat menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif diwilayahnya masing-masing dan agar dapat menjadi polisi bagi dirinya sendiri,"pungkasnya.

Menjadi catatan kata Made Yogi, pelaku merupakan jaringan penebusan yang biasa menghubungi korban apabila terjadi curanmor tidak jarang dari korbannya sudah menyerahkan sejumlah uang namun sepeda motor tak kunjung kembali.

"Untuk Pelaku utama pencurian sepeda motor tersebut sedang kami kembangkan dimana identitas pelaku sudah kami kantongi,"sebutnya.

Saat ini Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres Lotim guna pengembangan dan  Proses hukum lebih lanjut. "Dikenakan Pasal 480 ancaman hukuman 4 tahun penjara,"tutupnya. (inc)