Lombok Utara,Incinews.net- Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara menangkap pengedar ganja di Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara pada hari selasa 28 Januari 2020.
Tiga orang tersangka berhasil diamankan, yakni RT (27), RH (25) dan RA (27). Ketiganya warga asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu ditangkap di salah satu bungalow di Gili Trawangan.
Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan 5 bal ganja dengan berat 5 kilogram, kaleng kaca berisi campuran biji batang dan daun kering ganja, 3 bungkus sedang berisi daun ganja, 1 klip besar berisi campuran biji batang dan daun kering ganja, dan 1 wadah bekas minyak rambut berisi daun biji kering ganja.
Selain itu diamankan juga timbangan elektrik, plastik campuran tembakau, tas ransel, alat hisap ganja, 3 HP dan uang tunai sebesar Rp 1.515.000.
Kasat Narkoba Polres Lotara IPTU Remanto menuturkan, penangkapan tiga pengedar ini berawal dari keterangan RO yang sering memesan ganja kepada RT. Dan atas informasi itu, petugas kemudian bergerak ke tempat penginapan RT.
’’Kami lakukan penggerebekan, dan saat itu RT bersama dua temannya RA dan RH,’’ Ucap Remanto, kamis (29/1/2020).
Kemudian, petugas menggeledah kamar yang dihuni RT. Setelah mencari di beberapa tempat, akhirnya petugas menemukan barang bukti 5 ganja. Ganja itu disembunyikan pelaku di dalam kulkas kecil yang tidak berfungsi.
’’Di dalam kulkas itu ada pakaian, setelah kami bongkar ternyata ada 5 bal ganja dan barang bukti lainnya,’’ beber Remanto.
Ketiga pelaku bersama barang bukti diamankan di Satuan Narkoba Polres Lotara untuk diproses lebih lanjut. (Inc)