Incinews.net
Kamis, 16 Januari 2020, 16.21 WIB
Last Updated 2020-01-16T15:20:04Z
HeadlineHukum

Langgar Netralitas ASN, Tiga Orang Pejabat Diklarifikasi Bawaslu Dompu


Dompu,incinews.net -Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dompu melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap tiga oknum pejabat di jajaran Pemerintah Kabupaten setempat.

Klarifikasi ini pun terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan adanya indikasi seorang ASN berafiliasi dengan partai politik (Parpol) dalam perhelatan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu tahun 2020.

Ketiga oknum pejabat itu diketahui, masing-masing 2 (dua) orang menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) dan 1 (satu) orang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di salah satu Dinas lingkup Pemerintah Kabupaten Dompu. Ketiganya pun dipanggil dan diklarifikasi oleh Bawaslu, Kamis (16/01/2020).

Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Drs Irwan., menyatakan bahwa pemanggilan dan klarifikasi terhadap sejumlah ASN itu dilakukan berdasarkan hasil temuan dan penelusuran Bawaslu dimedia sosial facebook. Mereka ditemukan sangat aktif memposting salah satu bakal calon, comen dan like serta nampak aktif disaat kegiatan-kegiatan partai politik.

"Tiga orang pejabat yang diklarifikasi ini merupakan temuan Bawaslu. Bukan hanya ini saja, tetapi ada juga ASN lainnya. Saat ini kami sedang mengkaji dan menganalisa agar dilakukan langkah-langkah selanjutnya," tutur Ketua Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Drs Irwan.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa (HPPS) Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari HAZ, SH., menyebutkan bahwa dirinya intens melakukan pengawasan terhadap aktifitas ASN dan bakal calon Bupati sejak September 2019 terutama dimedia sosial facebook.

Hasil pengawasan tersebut teridentifikasi ada 3 (tiga) jenis dugaan pelanggaran. Diantaranya, ada ASN yang mencalonkan diri sebagai calon Bupati dan calon Wakil Bupati, ada ASN menjadi admin akun facebook bakal calon dan ada juga ASN yang melanggar netralitas.

"Semuanya tidak serta merta kami tindak. Tetapi akan dikaji terlebih dahulu. Setelah diklarifikasi maka dilakukan pembahasan dan kajian tingkat Bawaslu," jelasnya.

Katanya, jika hasil pembahasan tingkat Bawaslu ditemukan pelanggaran dan masuk dalam kategori pelanggaran hukum sesuai undang-undang yang mengatur ASN. Maka Bawaslu akan mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar memberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Setiap pegawai ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Ini warning bagi ASN lainya," tegasnya.

Senada disampaikan komisioner Bawaslu lainnya, Nur Komalasari, SE. Katanya, Bawaslu Kabupaten Dompu telah memberikan imbauan agar seluruh jajaran ASN untuk tetap menjaga netralitas dalam Pilkada Dompu tahun 2020.

"Kami berharap agar masyarakat berpartisipasi aktif dalam mengawasi tahapan Pilkada. Jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran segera dilaporkan dengan melampirkan bukti-bukti yang cukup," ingatnya. (inc)