Mataram,Incinews.Net- Jajaran Personil Polresta Kota Mataram berhasil menangkap
kedua pelaku jambret dengan inisial FB dan DA Dafa. Sambil menunggu proses
hukum lebih lanjut, kini keduanya mendekam di tahanan.
Polresta Kota Mataram melalui
Polsek Paggutan menjelaskan, Tindakan pemuda berinisial FB dan DA Dafa tak
patut ditiru. Mereka nekat mencuri lantaran kalah main judi online. ”Pelaku
kalah main judi, lalu melakukan aksi jambret,” sebut Kapolsek Pagutan IPTU Agus
Rachman, S.H, kemarin (10/1/2020)
Mereka beraksi di Jalan Dodokan
Raya, BTN Kekalik Pagesangan Barat, Mataram. Dia mengikuti korban yang membawa
handphone. “Tepat di depan Toko air minum isi ulang Pandan mereka memepet
korban,” ujarnya.
Mereka berhasil mengambil
handphone yang baru dibeli korban. Seketika itu, korban teriak meminta tolong
dan meneriaki jambret. ”Masyarakat pun keluar,” kata Iptu Agus Rachman, S.H.
Pelaku tancap gas ketika
dikejar masyarakat. Dan kebut-kebutan ke jalan Meninting Raya. ”Lalu masuk ke
gang kecil,” terangnya.
Mereka tidak mengetahui bahwa
di jalan itu ada jembatan yang sedang diperbaiki. Karena panik, sepeda motor
yang digunakannya dilepas di areal tersebut. ”Mereka kabur, motornya
ditinggal,” bebernya.
Pelaku masih dikejar warga.
Lalu melompat tembok pagar gedung Narmada Convention Hall. ”Mereka berhasil
melarikan diri dari kejaran warga,” ungkap Kapolsek Pagutan.
Tetapi, tim yang berada di
lokasi membawa sepeda motor tersebut ke kantor. Memeriksa nomor mesin kendaraan
untuk dilakukan pengembangan. ”Kita koordinasi dengan Samsat Mataram untuk
mengetahui siapa pemilik motor tersebut,” ungkapnya.
Pemiliknya adalah ibunya DA.
Ibunya pun mengakui sepeda motor tersebut dikendarai DF. ”Kami terus melakukan
pengembangan,” ujarnya.
Ternyata, FB dan DA telah
bersembunyi di rumah keluarganya. Tepatnya di Jalan Bung Karno. ”Saat ditangkap
keduanya tidak melawan,” terangnya.
Akibat perbuatannya mereka
dikenakan pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, FB mengaku
dirinya yang menginisiasi melakukan tindakan itu. Dia melakukan itu karena
butuh uang untuk menebus handphone yang digadaikannya sebesar Rp 250 ribu. Dia
menggadai handphonenya karena kalah bermain judi online dan kalah main slot.
(inc)