Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Dompu, Catur Hidayat Putra, SH.
"Sampai saat ini kami belum menerima SPDP yang ditanyakan, jadi kami belum bisa berkomentar apapun," cetus Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Dompu, Catur Hidayat Putra, SH., Jum'at (03/01/2020).
Terpisah, Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat SH, SIK., yang dimintai tanggapan atas penyerahan SPDP itu ke Kejaksaan Negeri Dompu menyarankan agar dipertanyakan pada Kasat Reskrim Polres setempat.
"Langsung tanya ke Kasat Reskrim. Tapi setahu saya kalau sudah ditetapkan tersangka saat itu juga dikirimkan SPDP nya. Tapi lebih pastinya tanya Kasat," ucapnya. (inc)