Mataram,Incinews.Net- Guna mencari modal tambahan untuk menikah YK nekad memilih jadi kurir narkoba. Akibatnya, rencananya untuk membangun mahligai rumah tangga terpaksa harus gagal karena mendekam di tahanan setelah dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Kota Mataram.
Kapolresta Kota Mataram, melalui Kasat Narkoba, menjelaskan, YK terpkasa melakukan perbuatan melawan hukum akibat Kekurangan biaya Nikah. Waktu Pernikahannya tinggal sebulan lagi. ”Kita tangkap YK karena kasus narkoba,” kata Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K, Selasa (14/1/2020) kemarin.
YK ditangkap bersama komplotannya, inisial M dan AY di Pagutan Regency, Pagutan Barat, Mataram, akhir pekan lalu. ”Pertama kita menangkap AY dan YK,” ujarnya.
Selanjutnya, dari penangkapan itu, tim mengembangkan kasus. Ternyata, AY dan YK mendapatkan barang tersebut dari Murdin. ”Dari tangan M kita dapatkan sembilan poket sabu,” terangnya.
Dari hasil penyidikan, ternyata calon istri YK sering menelpon M. Rencananya, mau menikah bulan depan. ”M sering curhat ke calon istri YK mengenai kekurangan modal nikah,” ujarnya.
Sehingga, YK berinisiatif dengan M dan AY untuk menjual sabu. Mereka membagi tugas. ”M bertugas mencari sabu. Dan YK dan AY sebagai kurir,” terangnya.
Mereka menjual barang haram tersebut di sekitaran Mataram. ”Kita belum ketahui hasil penjualannya,” ungkapnya.
AKP Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K mengatakan, pihak Polresta Mataram tetap memberikan peluang bagi tersangka untuk menjalankan proses pernikahan. Tetapi, setelah dipastikan, calon istri memutuskan meninggalkan YK. ”Kita sudah konfirmasi, pihak dari wanita sudah tidak bersedia lagi untuk dinikahkan,” kata Kasat Narkoba Polresta Mataram.
Akibat perbuatannya, YK dan rekannya diancam pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. (inc)