Lombok Barat, Incinews.net- Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lobar berhasil mengamankan terduga penyalahgunaan narkoba. 2 pelaku yang diamankan yakni berinisial JH (54 thn) dan AK (36 thn). Rupanya kedua pelaku merupakan Ayah dan anak.
JH laki-laki warga lingkungan Taliwang, Kelurahan Taliwang kecamatan sayang-sayang kota Mataram, sedangkan anaknya berinisial AK merupakan warga lingkungan Gerung butun barat kelurahan mana di kecamatan sandubaya kota Mataram juga digelandang ke Mapolres Lobar.
Kasat Narkoba Polres Lobar AKP Totok Suharyanto, SH. mengatakan bahwa pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba ini berdasarkan informasi dari masyarakat, Senin (28/1/2020).
“Kami mendapatkan informasi bahwa di jalan tgh lopan depan BRI unit bagik Polak akan terjadi transaksi yang diduga narkotika jenis sabu,” katanya.
Selanjutnya tim opsnal satnarkoba Polres Lombok Barat melakukan penyelidikan dan observasi terhadap terduha pelaku JH.
“Ditemukan barang bukti berupa satu buah sumbu diselipkan di pinggang sebelah kiri dan satu pocket klip plastik transparan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,78 gram,” terangnya.
Barang Bukti ini yang disimpan di dalam bungkus rokok Sampoerna, sempat dibuang ketanah dekat dengan lokasi berdirinya JH.
Sedangkan saat dilakukan penggeledahan terhadap AK yang merupakan anak kandung dari saudara JH, ditemukan 2 buah klip plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,51 gram disaku celana sebelah kanan.
“Dari hasil interogasi terhadap AK, bahwa yang bersangkutan mendapat pesanan dari orangtuanya bahwa ada orang yang akan membeli narkotika jenis sabu,” imbuhnya.
Menindaklanjuti pesanan tersebut, AK pelaku menghubungi seseorang berinisal E dari seganteng, kota Mataram yang dikenal dari temannya melalui telepon.
“Sesuai dengan kesepakatan, barang sabu tersebut diserahkan secara langsung oleh E, melainkan menyuruh orang lain meletakkan atau menaruh barang narkotika jenis sabu tersebut di bawah pohon wilayah seganteng Kelurahan Cakranegara kota Mataram,” katanya.
Setelah menemukan barang sabu tersebut, rencananya akan diserahkan kepada pemesan oleh kedua terduga pelaku ayah dan anak ini.
“Sebelum barang sabu tersebut sampai, pelaku dan orangtuanya ditangkap terlebih dahulu oleh Satresnarkoba Polres lobar,” jelasnya.
Pelaku mengakui bahwa yang bersangkutan menjual sabu atas pesanan orang tuanya sudah yang kedua kalinya dan harga per gram Rp 1,1 juta. (Inc)