Kota Bima, Incinews. Net-SatRes Narkoba Polres Bima Kota, sekitar pukul 14.30 Wita, mengamankan dua orang Laki – laki yang diduga mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika jenis Sabu. Rabu (11/12).
Kasubag Humas Polres Bima Kota,Iptu Hasnun, mengatakan tempat kejadian perkara di Rt.02 Rw.01 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Dengan identitas Pelaku MRY,Umur 33 Tahun, Pekerjaan sebagai Wiraswasta, Alamat Rt.02 Rw.01 Kelurahan Tanjung dan ALSH, umur 30 Tahun,pekerjaan Wiraswasta,alamat Rt.02 Rw.01 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, ungkapnya.
Dikatakan Hasnun, barang bukti yang diamankan seperti 3 lembar plastik klip diduga berisi Sabu, 1 buah Timbangan, 1 bungkus Plastik klip, 2 lembar plastik klip kosong, 1 bungkus Rokok Marlboro Merah, 1 buah Bong, 1 buah Tutup Bong, 2 buah Korek api gas, 5 buah HP, 1 buah isolasi, 1 buah gunting, 1 buah ATM BNI dan 1 buah Potongan Pipet serta Uang Tunai Rp. 700.000, terangnya.
Dijelaskan Hasnun,berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku tersebut sering mengedarkan dan menggunakan Narkotika Jenis Sabu ditempat tinggal terduga pelaku. Setelah Team mendapat informasi A1 terkait dengan terduga, Team yang di pimpin langsung oleh KaTeam Opsnal Bripka Thaufarrahman, S.H, langsung menuju TKP dan melakukan upaya paksa masuk kedalam rumah TKP. Pada saat itu terduga sedang duduk di pekarangan rumah dan Team melihat terduga membuang BB Sabu.Sebelum dilakukan penggeledahan, Team memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap terduga pelaku dan rumah tkp, Jelasnya.
"Setelah dilakukan penggeledahan, Team menemukan BB Narkotika, di dalam dompet yang ada di atas kasur tempat tidur terduga pelaku", Kata Hasnun.
Selanjutnya barang bukti dan terduga pelaku dibawa ke Kanto SatResnarkoba Polres Bima Kota guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,Tutup Hasnun. (Inc)