Bima,Incinews.Net- Warga Dusun Bante
Desa Tente melakukan pengrusakan Kantor Desa tente Kecamatan woha Kabupaten Bima,
sekitar pukul 11.00 Wita. Rabu (18/12).
Pengerusakan
fasilitas gedung kantor Desa dengan cara melempar kaca jendela kantor, menggunakan
batu yang di lakukan oleh simpatisan Calon Kades Tente yang kalah yakni Nomor
Urut 2 Jufrin Bin Jubair, yang berjumlah sekitar 20 orang .
Kasubag Humas Polres
Bima Iptu Hanafi mengatakan, atas kejadian tersebut kemudian diamankan
yang diduga pelaku pengerusakan sebanyak
8 orang , dan setelah di lakukan gelar perkara yang di pimpin oleh Kasat Reskrim
IPTU Hendry CH. S.sos, di Sat Reskrim
Polres Bima. “Berdasarkan hasil gelar perkara maka ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 6 orang”,
ujarnya.
“ Adapun tersangka
seperti 1. SF alias LD, 44 tahun, swasta, Rt 003 Rw 002 Dusun Bante, 2. AK,
lswasta 29 tahun Rt 003 Rw 002 Dusun Bante, 3. FR ,
swasta 30 tahun Rt 003 Rw 002 Dusun Bante 4.AM als DN ,swasta 33 tahun
Rt 003 Rw 002 Dusun Bante , 5.JN alias
JK, swasta Rt 003 Rw 002 Dusun Bante dan 6.MB, swasta, 37 tahun Rt 003 Rw 002
Dusun Bante Desa Tente Kecamatan Woha”, Kata Hanafi.
Dikatakan Hanafi, kejadian
pengerusakan berawal dari Pj Kades Tente Muschlisin S Sos, Ketua panitia Muslim
dan Ketua pemuda Dusun Bante Alfan di dampingi Bhabinsa Desa Tente SERKA Iyek
Alhabshy, membuka segel Kantor Desa Tente dengan tujuan untuk mengambil berkas
berita acara Pilkades yang dititipkan di ruangan Kades, kemudian tersangka AR
alias DN mengetahui adanya pembukaan segel mendatangi kantor Desa guna mengklarifikasi
dengan perangkat Desa terkait di bukanya segel , setelah mendapat penjelasan kemudian tersangka AR alias DN keluar dari kantor Desa. “Tidak lama kemudian
datang warga Dusun Bante langsung melakukan
melempar batu ke arah jendela kantor hingga kaca jendela kantor pecah
sebanyak 13 lobang jendela, kemudian para
tersangka melakukan Penyegelan kembali Kantor Desa”, jelasnya.
Lanjut Hanafi,
Kapolres Bima sendiri, AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, SIK menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap setiap aksi para pelaku-pelaku anarkis atau perusakan
yang dilakukan oleh siapapun yang mengganggu kamtibmas dan proses pelaksanaan
pilkades , Polri dalam hal ini, polres bima akan bertindak tegas terhadap
pelaku karena negara tidak boleh kalah dengan para perusuh dan pembuat onar
yang mengganggu stabilitas kamtibmas
khususnya di kabupaten bima, terangnya.
“Masyarakat jangan mau diprovokasi dan dimanfaatkan oleh
orang-orang yang tidak bertanggung jawab, termasuk oleh para penjudi pengecut
yang hanya berani pasang tapi takut kalah, akhirnya sehingga memprovokasi masyarakat
untuk melakukan aksi-aksi rusuh sampai merusak”, Kata Hanafi. (inc)