Incinews.net
Selasa, 10 Desember 2019, 23.27 WIB
Last Updated 2019-12-10T15:27:39Z
HeadlineHukum

Pemerintah Tidak Transparan, JAPMA Dukung Gugatan 6 Warga Sengkol Lombok Tengah


Lombok Tengah,Incinews.net- Pembebasan lahan oleh pemerintah NTB diperuntukkan jalur baypass dari Bandara internasional Lombok menuju kewasan Mandalika digugat oleh sejumlah warga selaku pemilik lahan.

Perihal gugatan tersebut, tetkait besaran ganti kerugian warga yang belum terpenuhi rasa keadilan. " Menuntut hak ganti kerugian yang adil atas pembayaran lahan warga,"Kata Apraidi, SH selaku tim kuasa hukum warga sengkol, selasa (10/12/2019) malam.

Ia menilai, pihak pemerintah tidak transparan dalam penilaian harga tanah. "harga tanah rakyat sangat tidak layak dihargai 25 juta  per are,"keluhnya.

Secara terpisah, Pemuda dan Mahasiswa Nusantara (JAPMA) NTB mendukung gugatan 6 (enam) warga masyarakat Sengkol kecamatan Pujut Lombok Tengah.

Tim Appraisal (tim penilai di bidang keuangan, penilaian adalah proses penentuan nilai sekarang dari suatu aset) seharusnya Transparan berapa harga tanah tersebut. 

Pemerintah tidak ada niat baik soal ini, Terbukti, kata Saidin, dalam proses persidangan tim Appraisal, kementrian PUPR tidak hadir. "Warga butuh kepastian harga tanah sebenarnya, jangan ditutup-tutupi, kasihan warga,"tegas saidin, selalu putra Lombok Tengah ini. (inc)