Sumbawa Incinews.net- Seorang laki-laki “JY”,
umur 37 tahun, warga Sumbawa, diringkus Anggota Polres Sumbawa, atas laporan
istrinya sendiri “FN”.
Polres Sumbawa
merisngkus JY, karena diduga menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 17
tahun, sebagaimana dirilis oleh tribratantb, kamis (5/12).
Kasat Reskrim Polres
Sumbawa, Iptu Faisal Afrihadi, SH, membenarkan adanya kasus tersebut. “JY
menyetubuhi anak kandung nya sebanyak 4 kali dirumah nya sendiri”, ungkap
Faisal.
Dikatakan Faisal,
Perbuatan bejad sang ayah dilakukan setiap hari minggu pada bulan Oktober, saat
istrinya sedang berjualan di pasar alas dan anaknya sedang libur sekolah,
jelasnya.
“Dari keterangan JY,
Ia tega melakukan perbuatan tak bermoral tersebut, karena sedang dalam pengaruh
minuman keras dan narkota”, kata Faisal. (Inc)