Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Dompu
Drs H Samsul Ilyas, M.Si.
Ia ditangkap setelah dilaporkan orang tua siswa karena diduga kuat melakukan pencabulan terhadap muridnya berumur 8 tahun yang masih duduk dibangku kelas 3 (tiga) di sekolah setempat.
Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Dompu, Drs H Samsul Ilyas, M.Si., yang ditemui Senin (25/11/2019) meminta agar pihak Kepolisian Resor (Polres) Dompu secepatnya memproses dan menindak oknum guru tersebut sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
Katanya, guru merupakan contoh dan suri tauladan bagi semua orang. Jika ada oknum yang menciderai dunia pendidikan dan jajaran Kementrian Agama. Maka yang bersangkutan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Saya kaget, prihatin dan menyesalkan kejadian itu. Apalagi hal senonoh itu dilakukan oknum guru Madrasah," katanya.
Meski demikian, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jika hasil pemeriksaan dan penyelidikan Kepolisian terbukti maka harus ditindak tegas.
"Kalau hasil penyelidikan Kepolisian terbukti nanti kita rekomendasikan untuk dikenai sanksi sesuai perbuatannya berdasarkan UU ASN," cetusnya. (inc)