Bima,Incinews.Net-
Pemerintah Kabupaten Bima melakukan upaya Banding di Pengadilan Tinggi
Mataram,terkait Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima tanggal 10 Oktober 2019
atas perkara Perdata No.
04/PDT.G/2019/PN.Rbi, yaitu sengketa obyek lahan, dalam lokasi SMPN 3 Sape ,
antara Penggugat saudari Kalisom binti Nurdin dan 2 orang lainnya, melawan
Bupati Bima (sebagai Tergugat I) dan 3 lainnya.
Kabag Humas Chandra Kusuma mengatakan dimana menurut amar putusan Pengadilan Negeri Raba
Bima, tanggal 10 Oktober 2019 yang pada intinya “Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian”, maka dalam menyikapi
Putusan tersebut Pemkab Bima sudah
melakukan langkah hukum berikutnya, melalui upaya Banding, ungkapnya.
“Secara resmi Banding telah dinyatakan per tanggal 23
Oktober 2019”, kata Chandra. Jum'at (15/11),
Disebutkan Kabag
Humas, Sebagai lembaga yang taat pada hukum.
tentunya Pemkab harus menunggu putusan Banding. Komitmen hukum tersebut
juga di sampaikan Kabag Hukum Setda Bima, Amar Ma’ruf SH, menyusul adanya
Putusan dari Pengadilan Negeri Raba Bima, tanggal 10 Oktober 2019 yang dia
terima beberapa waktu lalu, jelasnya.
Chandra mengharapkan agar pihak yang dikabulkan
sebagian permohonannya sesuai Amar
Putusan PN Raba Bima, bisa bersabar dan menunggu Putusan banding. Menurut Kabag
Hukum, kata Chandra, Bupati Bima setelah
menyatakan Banding, melalui Kuasa Hukumnya telah diajukan Memori Banding.
Bagaimana hasilnya kita tunggu hormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia
meminta agar kedua belah pihak bersabar, karena proses hukumnya masih
berlanjut. Perkara masih berproses di tingkat pengadilan Banding, terangnya.
‘’Karena masih
dalam proses Banding, maka secara hukum
Putusan PN Raba Bima, belum Inkrah, belum ada pihak yang menang maupun kalah.
Artinya secara hukum, obyek sengketa tetap dalam posisi seperti sebelum
berperkara atau milik/dalam kuasa Pemkab Bima”,tutupnya. (inc)