Bima,Incinews.Net - Polsek Bolo melakukan pembubaran judi sabung ayam diantara watasan Desa Rato dan Desa Leu Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, Senin (11/11) siang.
Personel Polsek Bolo yang dipimpin KSPKT satu AIPDA Junaidin menjelaskan, kegiatan sambung ayam tersebut berdasarkan adanya informasih dari masyarakat kemudian ditindak lanjuti oleh personel.
Mendapatkan informasi personil langsung mendatangi TKP. "Setelah tiba dilokasi kami langsung melakukan pengepungan namun para pemain sambung ayam berhasil melarikan diri, melewati jalur persawahan dengan membawa ayam aduan dan kami berhasil mengamankan satu ekor ayam aduan yg ditinggal pemiliknya," kata Junaidin.
Usai melakukan penggrebekan ayam yang diamankan langsung disembelih di Mapolsek dengan disaksikan pemiliknya SA Kecamatan Bolo kab. Bima. "Ayam disembelih dan diserahkan kepemiliknya," ujarnya.
Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo S.LK melalui Kasubbag Humas IPTU Hanafi menjelaskan, "Kami dari jajaran Polres Bima selalu berkomitmen memberantas penyakit masyarakat termasuk judi sabung ayam," tegasnya. (Inc)