Photo Sumber Nitizen
“Saya memberikan jaminan agar ketiga adik-adik kita ini bisa ditangguhkan penahanannya,” ujarnya didampingi Rafidin, saat menemui Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Selasa (19/11/2019).
Ia mengaku telah membawa surat jaminan penangguhan penahanan terhadap tiga mahasiswa asal Kecamatan Wera itu. Surat permohonan itu lanjutnya juga telah diserahkan kepada Kasat Reskrim Polres Bima Kota.
“Suratnya permohonan sudah diserahkan langsung tadi ke Kasat. Saya harap bisa dipertimbangkan,” katanya.
Disamping itu, Boimin juga meminta Pemerintah agar bisa saling mengerti dan memahami dengan kondisi dan persoalan tersebut. Supaya tidak ada gejolak atau instablitas daerah terutama di Kecamatan Wera.
“Ini juga persoalan kecil sebenarnya, yang bisa diselesaikan secara damai,” katanya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi M. Prayugo S.IK, membenarkan ada anggota DPRD bernama Boimin, mengajukan permohonan penangguhan terhadap tiga mahasiswa.
“Permohonan penangguhan penahanan sudah diajukan tadi,” katanya.
Menurutnya, permohonan penangguhan tersebut akan ditindaklanjuti. Hanya saja hal itu, akan dilaporkan kembali oleh pucuk pimpinan (Kapolres) dengan melihat persoalan secara proporsional dan obyektif.
“Walaupun ada permohonan penangguhan. Tapi proses hukumnya tetap berjalan,” tandasnya. (Inc)