Bima,Incinews.Net- Direktur Lembaga Bantuan Hukum
(LBH) Yustisio Bima, Arufuddin,SH, menjadi salah satu pembicara dalam Diskusi
yang dilaksanakan Pengurus Forum Karangtaruna (FPKT) kabupaten Bima, yang
bekerjasama dengan Bem-Rema STKIP Taman Siswa Bima. Selasa (27/11).
Diskusi yang
bertemakan “ Pemuda dan masa depan pembangunan Daerah”, bertempat di Audotarium
Sudirman. Direktur LBH Yustisio diberikan kesempatan memberikan materi “Realitas
Penegakan Hukum di tengan kehidupan masyarakat Kabupaten Bima”.
Arif dalam
penyampaianya mengatakan sebagaimana
Undang-udang Dasar 1945, memberikan kedudukan bahwa negara indonesia adalah
negara yang berdasarkan Hukum, bukan berdasarkan kekuasaan. “ setiap warga
negara itu sama kedudukanya dihadapan hukum dan pemerintahan”, ungkapnya.
“Tidak
boleh ada warga negara yang didiskriminasi haknya, tanpa alasan hukum”, kata
Pria yang biasa disapa Patikai ini.
Dikatakanya,
terdapat 4 (empat) hal yang harus diperhatikan dalam kehidupan di tengah
masyarakat seperti, Produk Hukum atau aturan, Infraktuktur Hukum , Penegak
Hukum (Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat) dan budaya hukum. Jika keempat pilar
ini berjalan secara normal maka cita-cita negara berkeadilan dan kesejahteraan
mampu didapatkan oleh warga negara indonesia, lebih khsusunya masyarakat kabupaten
bima. Tetapi karena masih timpang, maka muncullah ketidak adilan yang dirasakan
di tengah masyarakat, kemudian muncul istilah “ Hukum itu tumpul ke atas dan
tajam kebawah”, jelas Arifuddin.
Lanjut Pengacara
ini, sebagaimana pengalaman empiris penegakan hukum di Indonesia, perlu ada
pembenahan serius, baik itu menyangkut aturan hukum, moral penegak hukum dan
budaya hukum masyarakat, terangnya.
“ Hukum
untuk manusia, bukan hukum untuk mahasiswa hukum atau orang yang khusus terjun
langsung didalamnya”, kata arif.
Undang-undang
nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan hukum, mengisaratkan tentang pemberian
bantuan hukum bagi masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomi
atau tidak mampu membayar jasa advokat. “ Setiap orang yang tidak mampu
diperbolehkan meminta bantuan dari LBH”, jelas mantan Komissioner KPU Kabupaten
Bima Ini. (Inc)