NTB, Incinews.Net- Jajaran Polres Bima Kota melalui Satresnarkoba Polres Bima Kota berhasil meringkus AS alias AB (32 tahun) warga Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota Bima Kota, Minggu (20/10/2019) karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di dalam rumahnya.
Melalui Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Purnama, S.I.K mengatakan bahwa tersangka AS sudah lama menjadi DPO Satresnarkoba Polres Bima Kota terkait beberapa kasus narkoba yang terjadi di wilayah Bima Kota.
“Tersangka merupakan DPO kasus narkoba dimana rekannya sudah terlebih dahulu divonis oleh pengadilan Negeri Raba Bima,” ujar Purnama di Mataram (21/10/2019).
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota IPTU Masdidin, SH. Sebelum melakukan penangkapan terlebih dahulu anggota melakukan pemantauan di sekitar TKP.
“Setelah memastikan keberadaan tersangka, kemudian sekitar pukul 06.40 Wita tim langsung melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan tersangka yang saat itu sedang tidur di dalam kamar bersama istrinya,” jelas Kabid Humas Polda NTB.
Tim memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil mengamankan barang bukti dua lembar plastik klip yang berisi sabu, satu buah tabung kaca berisi sabu, satu buah bong, dua buah korek api gas, empat buah sendok pipet, satu buah pisau cutter, satu buah sumbu, tiga buah HP dan uang tunai Rp. 5.045.000.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti sabu sudah diamankan petugas” tandas Kabidhumas. (Inc)