Kota Bima, Incinews.Net- Kanit Reskrim Polsek Rasanae Barat Ipda Dediansyah,SE, bersama Anggota sekitar pukul 14: 30 Wita ,pada Rabu 16 Oktober 2019, melakukan penggrebekan terhadap bandar narkotika jenis Ganja bertempat di Kelurahan Tanjung Kota Bima.
Kasubag Humas Polres Bima Iptu Hasnun mengatakan Barang Bukti yang diamankan ialah 1 (satu) bungkus besar narkotika jenis ganja (1 kg), 26 (dua puluh enam) bungkus narkotika jenis ganja poket Besar, 9 (sembilan) poket narkotika jenis ganja poket kecil, 1 (satu) buah sim , 1 (satu) buah hp samsung kecil warna putih, 1 (satu) buah hp Oppo warna biru, 1 ( satu) buah hp Oppo warna hitam, 1 (satu) buah hp Samsung warna hitam, 1 (satu) buah hpNokia warna hitam, Uang Rp. 55.000 (lima puluh lima ribu rupiah), Plastik klip pembungkus dan kertas nasi satu pak, ungkapnya.
Dikatakan Hasnun, sebagaimana Informasi dari masyarakat bahwa di kelurahan tanjung ada salah seorang warga inisial ( IR ) yang di duga sedang menguasai narkotika jenis ganja.
Kemudian Kanit Reskrim Polsek Rasanae Barat berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Iptu Masdidin SH, langsung melakukan penggerebekan. "Sebelumnya Koordinasi dengan RT setempat dan pada saat tim masuk ke dalam rumah, ternyata pelaku tersebut langsung melarikan diri keluar dari pintu belakang rumah, lalu tim melakukan pengejaran, namun sayang pelaku tersebut berhasil melarikan diri, kemudian tim dan ketua RT setempat serta masyarakat di ajak untuk ikut menyaksikan jalannya penggeledahan dalam rumah pelaku tersebut, pada saat tim melakukan penggeledahan tim menemukan barang bukti, sejumlah narkotika jenis ganja yang di sembunyikan oleh pelaku (IR) di dalam kamar, tepatnya berada dalam sebuah lemari milik pelaku (IR)", jelasnya.
Barang bukti diamankan di Polres Bima Kota, supaya di Proses lebih lanjut. tutup Hasnun. (Inc)