Mataram,Incinews.Net – Seberat total 1 kg barang bukti yang diduga ganja berhasil disita Polres Bima Kota, Rabu (16/10/2019). Barang bukti itu didapat setelah personel dari Polsek Rasana’e Barat Polres Bima Kota melakukan penggrebekan di salah satu rumah yang berada di Kelurahan Tanjung, Bima Kota. “Tempat tersebut diduga digunakan sebagai tempat transaksi narkoba,” ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Purnama, SIK kepada media, Kamis (17/10/2019).
Diterangkan Kabid Humas melalui press releasenya, bahwa personel Polsek sebelumnya mendapat informasi dari seorang warga inisial F yang melaporkan di rumah tersangka IR sering terjadi transaksi narkoba jenis ganja. Dari informasi tersebut kemudian Polsek Rasana’e Barat berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Bima Kota.
“Sampai di TKP tim langsung melakukan penggerebekan, namun disayangkan tersangka berhasil kabur melalui pintu belakang rumah. Sempat dilakukan pengejaran namun berhasil lolos,” jelasnya.
Kemudian petugas dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat dan beberapa orang warga melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis ganja yang disembunyikan tersangka di lemari pakaian yang ada di dalam kamarnya.
Guna kepentingan penyidikan, petugas selanjutnya menyita barang bukti yang ditemukan di TKP berupa satu bungkus besar narkotika jenis ganja dengan berat total 1 kg dengan rincian 26 bungkus narkotika jenis ganja poket besar, 9 poket narkotika jenis ganja poket kecil.
“Selain barang bukti ganja, petugas juga menemukan 1 buah sim a.n Irfan, 5 buah HP, uang senilai Rp. 55.000, plastik klip pembungkus dan kertas nasi satu pack. seluruh barang bukti saat ini ada di Polres Bima Kota,” tandas Kabid. (Inc)