Lombok Timur, Incinews.Net-Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lombok Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Dusun Bara Runtak, Desa Pringgabaya, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur dan menangkap seorang pelaku penadah barang hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Yogi Purusa Utama, SIK menerangkan kronologi kejadian perampokan yang menimpa korban bernama Sekar (43 Th) di rumahnya.
“Pelaku yang berjumlah dua orang masuk ke dalam rumah korban pada malam hari dengan cara masuk melalui jendela belakang rumah korban,” jelasnya, di Selong, rabu (16/10/2019).
Saat berada di dalam rumah korban, pelaku menodong dan meminta paksa barang berharga. Di bawah intimidasi pelaku membuat korban panik dan berusaha mencari pertolongan, sontak pelaku menganiaya korban dengan menebas kepala korban dengan sebilah parang sehingga korban tidak sadarkan diri. “Pelaku berhasil mengambil barang berharga korban berupa satu unit Samsung J1 warna hitam, satu unit HP Xiaomi Redmi 5 warna hitam, satu unit Hp merek Polytron dan uang tunai satu juta rupiah,” sambungnya.
Dalam proses penyelidikan, petugas mengungkap barang curian berada di sebuah konter Hp di Desa Batu Belek, Kecamatan Aik Mel, Kabupaten Lombok Timur dengan pelaku berinisial WN (27 Th) sebagai penadah barang curian tersebut. “Pelaku kami tangkap di konter sedang menguasai satu unit Hp Xiaomi Redmi 5 milik korban yang dibelinya dari seseorang yang tidak dikenal seharga Rp. 1.200.000 tanpa dilengkapi kotak dan nota pembelian,” terang AKP Made Yogi.
Dua orang pelaku curas yang belum tertangkap masih menjadi DPO dan dalam pengejaran tim Resmob Sat Reskrim Polres Lotim. (Inc)