Sumbawa Besar, Incinews.Net- Kasus Pembacokan beberapa waktu lalu di Depan hotel 99 Sumbawa yang menimpa korban an. Arnold mendapat penanganan cepat pihak kepolisian. Setelah meringkus dan melakukan pemariksaan terhadap beberapa saksi dan terduga pelaku, kemarin (15/10/2019) pihak kepolisian menetapkan 4 terduga pelaku utama.
Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Faisal Afrihadi, SH mengungkapkan Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi , para terduga pelaku termasuk CCTV di TKP, "sementara ada empat terduga pelaku utama, Keempat terduga pelaku utama tersebut berinisial SN (19) warga Desa Lape, ES (19) warga Desa Dete, DA (20) warga Desa Lantung dan AP (19) warga Desa Ngeru.” bebernya.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa juga menambahkan, bahwa pembacokan tersebut menggunakan senjata tajam jenis Parang yang merupakan milik ES namun digunakan oleh AP untuk menebas korban, kemudian diambil oleh SN dan dua terduga pelaku utama lainnya yang ikut melukai korban yang mengakibatkan korban mengalami luka bekas senjata tajam dibagian lengan kanan, pundak kanan dan punggung.
“Menurut pengakuan SN Sebilah parang berukuran panjang sekitar 70 cm yang merupakan barang bukti dibuang di Wilayah Pejolo Desa Dete Kecamatan Lape, dan saat ini masih dalam pencarian.” tambahnya.
Terhadap para terduga pelaku akan dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana 7 Tahun penjara. (Inc)