Krisis Air bersih yang melanda wilayah Kecamatan Madapangga menjadi pertanyaan bagi kita semua, padahal di sana merupakan salah satu sumber mata air terbesar yang ada di wilayah kabupaten Bima. Krisis air bersih yang di alami oleh beberapa desa yang ada di Kecamatan Madapangga menjadi Problem tersendiri bagi Masyarakat di wilayah madapangga, yang seharusnya Problem tersebut kecil kemungkinan terjadi.
Ini menjadi permasalahan yang sangat Urgent untuk kita koreksi secara bersama, ada apa dengan ini semua ? Kalau kita lihat, ada salah satu perusahaan Air Minum besar yang ada di wilayah madapangga dan telah beroperasi cukup lama, Sehingga Mata air bersih sih di Madapangga di jadikan sebagai Bahan Komersil bagi Perusahan tersebut. Sebut saja perusahan tersebut adalah PT. Lam-Lam.
Pengoperasian PT. Lam-Lam di Madapangga memberikan dampak yang begitu besar bagi kehidupan Masyarakat di sekililingnya, sebab perusahan tidak mampu menganalisa dampak lingkungan nya, secara langsung kita melihat bahwa ada beberapa desa di Madapangga yang mengalami krisis Air bersih, mulai dari Desa Rade sampai desa Campa. Tidak hanya itu, kekeringan serta krisis air melanda para petani - petani di sekelilingnya untuk di salurkan ke sawah masing-masing.
Secara Ekologis kita melihat bahwa Madapangga merupakan salah satu Sumber mata air terbesar dalam memberikan energi kehidupan bagi masyarakat, tetapi di balik itu semua dari beberapa data yang kami lihat bahwa PT.Lam- Lam mengeruk habis sumber mata air tersebut dan dengan sengaja memasang pipa besar di bawah tanah guna mengalirkan seluruh mata air tersebut ke dalam perusahan. Ini menandakan bahwa ada semacam operasi ilegal yang di lakukan oleh perusahaan tersebut.
Tidak hanya itu, PT Lam- Lam tersebut juga dalam pengoperasian nya selama 2-4 tahun tidak memiliki Ijin Usaha (SIUP) dari pemerintah daerah setempat. Patut kita pertanyakan, perusahaan yang seharusnya wajib memiliki SIUP sebagai dasar Ijin operasi nya kenapa tetap bisa aktif sampai sekarang, pemerintah seharusnya tegas dalam menyikapi persoalan Ijin Usaha Perusahaan.
Menjadi kebingungan bagi masyarakat Madapangga, Perusahan yang seharusnya memliki Surat Ijin usaha sebagai asas legalitas nya dan tidak melakukan operasi secara Ilegal sampai dengan hari ini belum jelas Keberadaannya, Sehingga ini akan ber Imbas pada Kehidupan masyarakat sekelilingnya. Dengan adanya PT Lam- Lam sangat merugikan Kecamatan Madapangga, lebih khusus masyarakat hari ini yang mengalami krisis Air bersih dan kekeringan.
"Satu Kepalan Sayap Kupu-Kupu di Hutan Amazon akan mengguncang kan yang lain nya ( Logika Ekologi)
-Raihan Al -Afif-