Bima, Incinews.Net- Sebelumnya bertempat di Kantor Dinas Kehutanan Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat (NTB), digelar aksi unjuk rasa dari warga Kecamatan Wawo menolak kemitraan pemanfaatan pengolahan hutan So Sambu dan sekitarnya, pada 14 oktober 2019.
Massa aksi meminta pemberhentian program hutan kemitraan antara KPH dengan kelompok Tani Oi Sambu Indah, karena dianggap pemanfaatan lahan keluar dari koridor yang seharusnya bahkan terjadi jual beli lahan tutupan negara atau Hutan lindung.
Bahkan sebelumnya massa aksi menuding program kemitraan ternyata merusak hutan dan kawasan sekitar dan yang ditakutkan oleh masyarakat nantinya mengakibatkan debit mata air di kecamatan Wawo hilang, serta dampak terdekatnya ialah ancaman musibah banjir untuk wilayah kecamatan Wawo dan sekitarnya karena kerusakan hutan.
Menanggapi hal tersebut Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Maria Donggomasa, Ahyar HMA, S. Hut, mengatakan bahwa tudingan masyarakat yang mengatakan akan menghilangkan Debit mata air dan jual beli lahan adalah tindak mendasar sama sekali, dimana Program kemitraan Hutan Sosial telah memenuhi semua unsur aturan yang berlaku, bahkan telah melewati tahapan dari tahun 2018 lalu. " Jika ada yang menebang Hutan meskipun satu Pohon saja, akan berakibat Hukum, apabila dilakukan atas perintah kelompok, ijin Program dipastikan dapat dihentikan, tetapi bila tindakan pribadi anggota kelompok akan mendapatkan sangsi Hukum", ungkapnya. Kamis (24/10) melalui via pesan elektronik.
" Tidak perlu demo, apabila ada masalah dengan Program tersebut, bisa dibicarakan baik-baik dan jika ada masalah, kemudian mampu dibuktikan, Kita akan tindak tegas", kata Ahyar.
Dikatakanya sebagaimana kesepakatan dengan Kelompok Tani Oi Sambu Indah, bahwa tidak dibenarkan memotong kayu dengan alasan apapun, karena selain hutan lindung, program tersebut hanya untuk tanaman seperti Kunyit dan jenis tanaman lainya. " Sangat keliru bila ada orang mengasumsikan tanah tersebut di Gunduli untuk penanaman jagung dan atau diperjual belikan", terangnya.
Untuk diketahui tidak ada sepersenpun dari anggaran negara untuk program Kemitraan, baik itu anggaran APBN, APBD Provinsi dan atapun APBD Kabupaten Bima. " Soal pembangunan penampungan misalnya, itu bantuan dari Dinas DLH Kabupaten Bima, dalam pengerjaanya memang Air akan mengalami kendala teknis karena dialihkan sementara, bila tidak demikian gimana caranya Bak penampungan diselesaikan", ucap Ahyar.
Kepala BKPH berharap masyarakat Wawo melihat program secara Objektif, tetapi yakinlah sekali lagi, bila ada masalah seperti pengrusakan Hutan, apalagi sampai adanya Jual beli Hutan lindung. "Kita akan tindak tegas tanpa terkecuali ", tutupnya. (Inc)