Dompu, Incinews.Net- Pria asal dompu kaget saat di stop oleh pihak polres Dompu ditangah jalan raya dompu. Pria tersebut diduga sebagai pelaku
tindak pidana narkoba jenis sabu, kamis (10/10/2019) sekitar 14.15 wita.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis shabu dari arah Dompu menuju Manggelewa.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Res Narkoba Iptu Adhar, S.Sos langsung memerintahkan tim opsnal yang dipimpin Bripka Masrun untuk memantau langsung situasi diwilayah tersebut. “Kami berserta tim melakukan pemantauan terhadap orang yang melewati lokasi dengan ciri-ciri yang diperoleh dari masyarakat”, ujar Iptu Adhar, senin (14/10/2019)
Tidak menunggu lama, tepat dipinggir jalan bertempat di Desa Bara, Kecamatan Woja, tim opsnal melihat seorang laki-laki yang mirip dengan ciri-ciri yang sudah dikantongin sebelumnya, selanjutnya dilakukan penyetopan terhadap terduga yang sedang mengendarai kendaraan sepeda motor Honda Scoppy warna merah tanpa nomor polisi kemudian dilakukan upaya penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga tersebut.
“Tanpa menunda, tim melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap laki-laki berinisial JH alias Johan (21 th), dan disaksikan oleh warga masyarakat disekitar lokasi tanpa perlawanan berarti”, lanjut Iptu Adhar.
Barang bukti yang berhasil diamankan
Dari tangan terduga disita dan diamankan barang bukti berupa 2 (dua) gulung plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) lembar plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah dompet warna coklat yang bertuliskan “BALLY”, 1 (satu) unit handphone warna hitam merek NOKIA, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoppy warna merah tanpa nomor polisi beserta kunci kontak.
“Berdasarkan barang bukti yang diperoleh dan introgasi awal dilokasi penangkapan, terduga dibawa dan diamankan ke Mako Polres Dompu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum selanjutnya”, tegas Iptu Adhar. (Inc)