Lombok Timur, Incinews.net,NTB: Timsus Resmob Sat Reskrim Polres Lotim Unit PPA kurang dari 24 jam berhasil meringkus pelaku cabul. Dia adalah Pajar Sidik (41) alias Mamiq Yul Bin Sahnun salah seorang warga Dasan Karang Lekong, Desa Wanasaba, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lotim yang tega mecabuli anak di bawah umur yakni SS (16) warga Kecamatan Sembalun, Lotim Rabu, 2 Oktober 2019.
Kasat Reskrim Polres lombok timur AKP I Made Yogi mengungkapkan, Setalah Mendapatkan laporan itu, Polres Lotim kemudian sigap mengamankan pelaku. Yogi menerangkan bahwa dalam tempo kurang dari 24 jam, pelaku (PS alias MY-Red.) berhasil ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan. “Pelaku kini telah kita amankan, berdasarkan keterangan korban, si pelaku ini mengaku sebagai dukun yang bisa menyembuhkan penyakit, tapi dalam proses pengobatan korban pelaku mengobati korban di kamar mandi dengan meminta korban telanjang dan saat itu pelaku langsung melakukan aksi bejatnya,” ungkap Yogi, kamis (3/10/2019)
selain itu, Yogi juga menerangkan, bahwa, peristiwa pencabulan tersebut menyebabkan korban merasakan sakit dibagian organ vitalnya akhirnya memberitahukan keluarganya sehingga melaporkan kejadian tersebut di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Lotim.
“Pelaku kami tangkap dirumahnya di desa wanasaba Lauk kecamatan . Wanasaba tanpa perlawanan dan lansgung kami bawa ke mapolres lombok timur untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup yogi
Jika terbukti melakukan pencabulan, pelaku terancam Tentang Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak sesuai Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014, Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Inc)