Bima, Incinews.Net- Iptu Budiman Perangi Angin SH, selaku kasat Narkoba Polres Bima berhasil mengungkap Narkotika Gol I Bukan Tanaman Jenis Shabu yang diatur dalam Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kapolres Bima, melalui Kasubag Humas Polresnya Iptu Hanafi mengatakan, pengungkapan tersebut terjadi pada Rabu 17: 30 Wita, bertempat di Dusun Tuntu Rt 09/04 Desa kenanta Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima, ungkapnya.
Dikatakan Hanafi, dalam penggerebekan telah di amankan 3 (tiga) orang laki- laki Masing-masing, Inisial MS alias KK ,umur 29 Tahun, Alamat Desa Ngali Kec. Belo dan ND ,Umur 20 Tahun, Alamat Desa Sai Kecamatan Soromandi serta MR ,Umur 22 Tahun, Alamat Desa Sai Kecamatan Soromandi, jelasnya.
" Barang bukti yang diamankan 6 Poket Narkotika Berisi Kristal Putih, 1 buah Alat Hisap ( Bong ), 1 Buah HP android merk vivo warna hitam dan Uang kertas Sejumlah Rp. 500.000,-( lima ratus ribu rupiah), kata Hanafi.
Selanjutnya para terduga Pelaku yang di amankan beserta Barang Bukti di bawa ke Mapolres Bima untuk dilakukan penyelidikan . Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Sat Resnarkoba terhadap ke 3 orang yang di amankan tersebut dan saksi serta hasil dari test urine maka yang memenuhi unsur di tetapkan sebagai tersangka hanya satu orang yakni saudara MS alias KK ( urine positif). sedangkan ND dan MR ( urine negatif) dan statusnya masih dalam pengamanan, pungkasnya. (Inc)
Selanjutnya para terduga Pelaku yang di amankan beserta Barang Bukti di bawa ke Mapolres Bima untuk dilakukan penyelidikan . Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Sat Resnarkoba terhadap ke 3 orang yang di amankan tersebut dan saksi serta hasil dari test urine maka yang memenuhi unsur di tetapkan sebagai tersangka hanya satu orang yakni saudara MS alias KK ( urine positif). sedangkan ND dan MR ( urine negatif) dan statusnya masih dalam pengamanan, pungkasnya. (Inc)