Kota Bima, incinwes.net- Tukan batu dan nelayan ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota karena terbukti memiliki, menyimpan, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis Sabu.
Ketiga tersangka yang ditangkap itu yaitu dengan inisial O (19) bekerja sebagai Buruh Nelayan, Rasanae Barat Kota Bima, alias tomy (33) bekerja sebagai tukang batu, Mpunda Kota Bima dan dengan inisial R (19) tinggal di Rasanae Barat Kota Bima.
Kabid Humas Polda NTB, Mengatakan, Saat dilakukan penggerebekan, terduga pelaku sedang duduk didepan sebuah warung didekat tempat tinggal dan sempat membuang barang bukti ke halaman warung tersebut.
Kemudian sebelum dilakukan penggeledahan, Tim memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan. "Setelah dilakukan penggeledahan, team menemukan barang bukti yang didalam kotak rokok Sampoerna yang dibuang oleh terduga," kata Kombes Pol Purnama, SIK, selasa (24/9/2019)
Usai mengamankan sejumlah pelaku, Tim melakukan interogasi awal, "dan terduga mengaku mendapat barang bukti tersebut dari temanya yang beralamat Lingk. Sarae,"ungkap purnama.
Selanjutnya, dari keterangan pelaku, Petugas dan jajaran Resnarkoba Kota Bima, langsung bergerak cepat, melakukan pengembangan ke Lingk. Sarae. Saat tiba di TKP, Purnama Mengatakan, dari pengembangan, target sasaran sedang tidak berada dirumahnya. Akan tetapi, sambung purnama, Kemudian Katim melihat seorang laki-laki keluar dari sebuah rumah (TKP 2) yang dikenali oleh Katim bahwa laki-laki tersebut yang melarikan diri saat Tim melakukan penangkapan saudara R TKP Lingk. Sarae. Terduga tersebut adalah Terduga a.n. O yang langsung diamankan oleh Katim beserta anggota. Kemudian Tim memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan rumah TKP tsb. Setelah dilakukan pemeriksaan, Tim menemukan barang bukti. Para terduga dan barang bukti dibawa dan diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, para terduga dan barang bukti dibawa dan diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Selanjutnya Tim langsung melakukan pengembangan ke Lingk. Sarae. Saat tiba di TKP pengembangan, sdr. I sedang tidak berada dirumahnya. Kemudian Katim melihat seorang laki-laki keluar dari sebuah rumah (tkp 2) yang dikenali oleh Katim bahwa laki-laki tersebut yang melarikan diri saat Tim melakukan penangkapan saudara inisial R TKP Lingk. Sarae. Terduga adalah Terduga atas nama dengan insial O yang langsung diamankan oleh Katim beserta anggota. "Kemudian Tim memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan rumah TKP tersebut, Setelah dilakukan pemeriksaan, Tim menemukan barang bukti. Para terduga dan barang bukti dibawa dan diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,"pungkasnya. (Inc)