Incinews.net
Kamis, 26 September 2019, 18.16 WIB
Last Updated 2019-09-26T10:16:51Z
HeadlineHukum

Lagi, Polres Mataram Ringkus Pengedar Sabu


Mataram, Incinews.net- Petugas Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap seorang pria berinisial MA (45) asal Bintaro.

Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam, S.H., S.I.K., M.H, dalam jumpa persnya didampingi Kasat Resnarkoba AKP Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K, di Mataram, Rabu (25/09), mengatakan, MA ditangkap dengan dugaan kuat berperan sebagai pengedar sabu-sabu. “Dari barang bukti yang diamankan petugas, pelaku diduga kuat berperan sebagai pengedar,” kata AKBP Saiful Alam, S.H., S.I.K., M.H.

Bukti yang menguatkan perannya sebagai pengedar sabu-sabu tersebut ditemukan dari penggeledahan badan dan rumah pelaku. Barang bukti tersebut berupa timbangan digital yang ditemukan di dalam lemari kamar MA dan bundelan klip plastik bening yang masih kosong.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti yang diduga biasa digunakan untuk mengonsumsi sabu-sabu, seperti pipet kaca, botol alat hisap, dan sedotan plastik.

Ada juga diamankan barang bukti dari dalam lemarinya berupa serbuk kristal putih seberat 98,37 gram, uang tunai Rp 4 juta lebih. “Awalnya kita duga sabu, tapi setelah cek, serbuk kristal putih seberat 98,37 gram itu tidak mengandung zat metampetamin,” ujar Kapolres Mataram.

Untuk narkoba sabu-sabu, petugas hanya mengamankan yang ada ditemukan dari hasil penggeledahan badan MA. Dua poket kecil dengan berat 0,38 gram dan 0,43 gram diamankan.

Lebih lanjut, MA yang kini telah diamankan di Mapolres Mataram telah disangkakan dengan pidana Pasal 112 Ayat 1 dan atau Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (Inc)