Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol H. Purnama, S.I.K membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku DA (21) asal Kopang, Lombok Tengah yang dilakukan Timsus 3C Lotim bersama anggota Polsek Montong Gading. “Pelaku diperkirakan masuk ke dalam rumah korban melalui jendela belakang dan mengambil barang berharga milik korban,” ujarnya di Mataram, Kamis (19/9/2019).
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai 35 juta rupiah. “Petugas mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor dan satu kunci palsu,” lanjutnya.
Ditempat terpisah Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Yogi Purusa Utama, SIK menjelaskan kronologi penangkapan terduga pelaku ditangkap di rumahnya di Dusun Dasan Baru, Desa Wajageseng, Kecamatan Montong Gasing, Kabupaten Lombok Tengah tanpa perlawanan. "Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Montong Gading untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,"ungkapnya. (Inc)