Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Reza Fahmi SH., S.IK., MH., didampingi Kasubag Humas Polres setempat, IPTU Sabri, SH saat konferensi pers, Senin (02/09/2019).
Kasat Reskrim Polres Dompu NTB, AKP Reza Fahmi SH., S.IK., MH., menyebutkan bahwa, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan dari terduga pelaku inisial SP (27). Motif pembunuhan sadis itu berawal adanya rasa cemburu dari pelaku terhadap korban Kalamudin (65).
Menurut keterangan pelaku yang disampaikan Reza, korban dicurigai memiliki hubungan asmara dengan istrinya. Karena tak tahan dengan kobaran api cemburu, tanpa panjang lebar pelaku membantai korban mengunakan kapak dibagian kepala hingga meninggal dunia.
"Tersangka mencurigai bahwa korban berselingkuh dengan istrinya," jelas Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Reza Fahmi SH., S.IK., MH., dalam konferensi persnya, Senin (02/09/2019).
Atas kecurigaan nya itu, pelaku sejak awal mencari dan menyiapkan alat berupa kapak yang panjangnya 1 meter untuk membunuh korban.
"Tibalah waktunya kemarin, lewatlah korban depan rumah pelaku. Saat itu pelaku mengejar korban dan melakukan pembacokan pada bagian depan sebelah kanan dikepala. Setelah korban terjatuh, pelaku kembali bacok pada bagian punggung dan ditarik. Ada 3 luka, pelipis, punggung dan dada," jelasnya.
Atas tindakannya itu, pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Dompu untuk diproses hukum. "Saksi sudah kita mintai keterangan. Sementara pelaku sudah diamankan dan diancam hukuman 15 tahun penjara," tegasnya. (inc)
"Tersangka mencurigai bahwa korban berselingkuh dengan istrinya," jelas Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Reza Fahmi SH., S.IK., MH., dalam konferensi persnya, Senin (02/09/2019).
Atas kecurigaan nya itu, pelaku sejak awal mencari dan menyiapkan alat berupa kapak yang panjangnya 1 meter untuk membunuh korban.
"Tibalah waktunya kemarin, lewatlah korban depan rumah pelaku. Saat itu pelaku mengejar korban dan melakukan pembacokan pada bagian depan sebelah kanan dikepala. Setelah korban terjatuh, pelaku kembali bacok pada bagian punggung dan ditarik. Ada 3 luka, pelipis, punggung dan dada," jelasnya.
Atas tindakannya itu, pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Dompu untuk diproses hukum. "Saksi sudah kita mintai keterangan. Sementara pelaku sudah diamankan dan diancam hukuman 15 tahun penjara," tegasnya. (inc)