Bima. Incinews.Net-Setelah memastikan menang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif di Mahkamah Konstitusi, KPU Kabupaten Bima menjadwalkan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Bima hasil Pemilu Tahun 2019.
Rapat pleno rencananya akan dilaksanakan secara terbuka, Selasa (13/8) pagi besok sekitar Pukul 08.30 Wita di Gedung Sinar As Sila Kecamatan Bolo.
"Kita mengundang semua partai politik peserta pemilu, Bawaslu, TNI, Polri dan pihak-pihak terkait dalam acara besok," jelas Ketua KPU Kabupaten Bima Imran, SPdI, SH saat memantau persiapan di lokasi.
Ia menjelaskan, Kabupaten Bima memang berbeda jadwal penetapannya dengan daerah lain termasuk Kota Bima. Hal ini disebabkan karena ada gugatan hasil Pemilu Legislatif untuk Dapil Bima 6 yang diajukan Partai Nasdem di Mahkamah Konstitusi.
Setelah melalui proses persidangan di MK lanjut Imran, gugatan Partai Nasdem diputuskan ditolak seluruhnya. Pembacaan putusan disampaikan MK pada tanggal 2 Agustus 2019 lalu.
Maka sesuai aturan sebutnya, KPU Kabupaten Bima dapat melakukan penetapan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD paling lambat 5 hari pasca putusan MK.
"Atas dasar itu, jadi tidak ada halangan lagi bagi kami untuk melaksanakan penetapan," ujar Imran.
Hasil penetapan itu nantinya tambah dia, akan diserahkan juga salinannya kepada semua pihak terkait dan diumumkan secara terbuka agar diketahui masyarakat luas.
"Mudah-mudahan besok tidak ada kendala dan rapat pleno dapat berjalan lancar," harapnya. (Inc)