Incinews.net
Kamis, 15 Agustus 2019, 14.51 WIB
Last Updated 2019-08-15T06:51:01Z
HeadlineHukumPendidikan

SMK Pungut Uang Prakerin, Ombudsman NTB: Kembalikan


Mataram, incinews.Net-Adanya informasi terkait Pungutan yang dilakukan dengan dalih uang Praktek Kerja Industri (Prakerin) terhadap 115 siswa di sebuah SMK di Kota Mataram akhirnya berhasil diselesaikan setelah Tim Ombudsman RI Perwakilan NTB turun langsung ke lapangan. Tim Ombudsman juga berhasil menfasilitasi proses pengembalian dana yang telah dipungut oleh pihak sekolah kepada orang tua siswa.

Tim penyelesaian laporan Ombudsman RI Perwakilan NTB langsung melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah dan sejumlah guru SMK yang terletak di pusat Kota Mataram tersebut. Kepala Sekolah beralasan pungutan Prakerin tersebut disebabkan karena BPP dan Dana Bos tidak mampu untuk membiayai Prakerin yang dilaksanakan oleh sekolah karena harus membayar gaji Guru Honor dan beberapa keperluan lainnya.

Adhar Hakim,S.H.,M.H Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB menyampaikan temuan yang didapat Tim Pemeriksa di lapangan. “Tim Pemeriksa mendapatkan temuan bahwa telah terjadi pungutan sebesar Rp. 1 juta kepada siswa kelas XII dengan jumlah siswa 193 orang. Dari hasil Investigasi Tim Ombudsman RI Perwakilan NTB mencatat telah terkumpul dana sekitar Rp. 150 juta. Temuan tersebut dibuktikan dengan adanya RAB Kegiatan Prakerin Kelas XII Tahun Pelajaran 2019/2020 dan adanya Kartu Bukti Pembayaran berstampel sekolah”.

Adhar menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 004.5/2139.b.UM/Dikbud tentang Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Dari Orang Tua/Wali Siswa SMA dan SMK Negeri dengan menetapkan besaran nilai nominal pungutan BPP SMK sebesar Rp. 200 ribu. Disamping itu terdapat juga Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : 004.5/1667.UM/Dikbud tanggal 15 Mei 2019 tentang Larangan Melakukan Pungutan di sekolah yang pada intinya tidak diperkenankan untuk memungut biaya apapun dari siswa/orang tua wali selain iuran Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) dan membebaskan iuran BPP bagi siswa tidak mampu. “Kan sudah jelas dalam SE bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan di luar BPP yang sudah ditetapkan” imbuh Adhar.

Tim Pemeriksa menyarankan kepada Kepala Sekolah agar segera melakukan pengembalian dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB.

Tanggal 3 Agustus pihak sekolah telah menindaklanjuti saran ombudsman dengan mengundang orang tua siswa yg sudah membayar utk menerima pengembalian , pada senin 12 Aguatus tim pemeriksaan melakukan monitoring ke sekolah guna memastikan seluruh pungutan telah dikembalikan, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pengembalian, pihak sekolah telah mengembalikan seluruh dana yg telah dipungut

“Ombudsman berharap kejadian ini tidak terulang lagi dan menghimbau kepada masyarakat yang bilamana mendapatkan permasalahan yang sama untuk menyampaikan pengaduannya kepada Ombudsman.” Tutup Adhar Hakim. (Inc)