Incinews.net
Jumat, 09 Agustus 2019, 14.01 WIB
Last Updated 2019-08-09T06:01:33Z
HeadlineHukum

Satwa Dilindungi Asal Pulau Komodo Dibantai Bawa Masuk NTB


Bima, incinews. Net- TNI AL dan Kompi 3 Batalyon C Satbrimob Polda NTB berhasil menangkap pelaku perburuan rusa di pulau Komodo, yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Komodo, di Manggarai Barat, NTT. Penyelundupan rusa atau menjangan melalui So Tanjung Pantai Lariti Desa Soro Kecamatan Lambu Kab. Bima (6/8/2019).

Kabid Humas Polda NTB kombes Pol Purnama SIK mengatakan, uaya penyelundupan bukan kali pertama digagalkan. "untuk kesekiankalinya ini berhasil digagalkan oleh aparat," Demikian disampaikan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Purnama, S.I.K dalam rilisnya, kamis (7/8/2019).

PihaK aparat, sambung ia, tetap melakukan kegiatan patroli bersama di tempat-tempat yang rawan adanya barang/hasil kejahatan yang masuk lewat jalur laut. "Kita tahu bahwa keberadaan rusa atau menjangan di Pulau Komodo merupakan satwa yang dilindungi. Ketika siapa saja yang mengangkut keluar rusa atau menjangan Pulau Komodo hidup atau mati merupakan suatu pelanggaran dan pidana,"paparnya.

Lebih lanjut purnama menjelaskan, pelaku yang berhasil diamankan adalah N alias yani, (44), Wiraswasta, warga RT 009 RW 005 Kel. Panggi Kec. Mpunda Kota Bima. Barang yang diamankan yaitu, 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang warna Hijau No.Pol EA 1070 S, 7 (tujuh) ekor rusa dalam keadaan mati, 1 (satu) ekor rusa dalam keadaan hidup.

Pelaku dan Barang bukti tersebut kemudian diamankan di kantor Pos TNI-AL Sape sekaligus berkoordinasi dengan Kapolsek Lambu, Danposramil Lambu, Danki 3 Batalyon C Satbrimob Polda NTB untuk selanjutnya dibawa ke Kantor BKSDA SKW III Bima Dompu, "dan diserahkan kepada Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Bima Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut,"sebut purnama.

Selanjutnya, kamis (8/8/2019) sekitar pukul 11.45 Wita bertempat di Markas Komando Polres Bima Kota telah berlangsung tindaklanjut dari kasus penyelundupan Rusa atau Menjangan yang diduga berasal dari Pulau Komodo. Kegiatan yang dilakukan adalah pemusnahan satwa yang dilindungi tersebut yaitu jenis Rusa sebanyak 7 (Tujuh) ekor, yang berhasil digagalkan sehari sebelumnya.

Terhadap Tersangka, kata Purnama, jum'at (9/8/2019), dikenakan pasal yang disangkakan yaitu menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, memperniagakan satwa yang dilindungi, "sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat(2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah),"terangnya. (Inc)