Incinews.net
Selasa, 27 Agustus 2019, 18.43 WIB
Last Updated 2019-08-27T10:43:34Z
HeadlineHukum

Polda Didesak Segara Memeriksa Mantan Sekda NTB dan Gubernur


Mataram, Incinews.net -Jaringan Pemuda Dan Mahasiswa Nusantara (JAPMA NTB) mendesak Polda NTB Agar segera memanggil dan memeriksa Mantan Sekda NTB dan Gubernur. Perihal Kasus Dana Bantuan sosial (Bansos) 2018.

Jaringan Pemuda Dan Mahasiswa Nusantara (JAPMA NTB) Dalam Keteranganya, menjelaskan, program bantuan sosial (Bansos) Pemprov NTB 2018 sampai saat ini terindikasi belum di tuntaskan oleh Pemprov NTB. "Bahkan bansos tersebut juga terindikasi hanya mengakomodir kelompok tertentu saja dan saat ini sedang dalam penanganan Polda NTB,"kata Saidin Ketua JAPMA NTB usai melakukan pertemuan dengan pihak Polda NTB, Senin kemarin (26/8/2019)

Kelompok penerima bansos tersebut, sambung ia, juga terindikasi sampai saat ini ada yang belum menerima, ini sesuatu yang menjadi bahan kajian kami Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Nusantara.

Kami berharap Polda NTB melalui Dirkrimsus agar segera mengusut tuntas persoalan ini supaya tidak berlarut-larut, ",segera memeriksa dan memanggil mantan sekda dan Gubenur NTB untuk memberikan keterangan perihal dana bansos tersebut,"terangnya.

Kami mendukung langkah Polda NTB agar segerai menyelesaikan kasus bansos pemprov NTB 2018.

"Meminta Polda NTB agar segera menangkap oknum yang terlibat dalam program bansos pemprov NTB ini,"pungkasnya.

Sebelum nya, seperti dilansir media suara NTB, Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes. Pol. Syamsuddin Baharudin menyebutkan, sudah memerintahkan Subdit III Tipikor untuk mengumpulkan bahan keterangan dan data. ‘’Kita siap usut. Informasinya ini kita tindaklanjuti,’’ tegasnya selasa, 20 Agustus 2019.

Dia menjelaskan, langkah awal yang ditempuh yakni mengumpulkan data dan keterangan. Upanya bisa berupa klarifikasi pihak-pihak yang terkait, seperti pejabat Pemprov NTB, anggota DPRD Provinsi NTB, kemudian pihak penerima Bansos. ‘’Kita mulai dengan penyelidikan dulu. Klarifikasi, verifikasi,’’ ujar Syamsuddin.

Bansos disalurkan sesuai SK Gubernur NTB tahun 2018 tentang hibah kepada badan/lembaga/organisasi untuk berbagai bidang penyelenggaran urusan pada sejumlah OPD Provinsi NTB.

Khusus untuk Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi NTB, sebanyak 27 kelompok diputuskan mendapat Bansos dengan nilai beragam. Mulai dari Rp 7 juta per kelompok sampai Rp100 juta. Dana Bansos untuk 12 kelompok diantaranya diduga belum cair sampai tahun 2019 ini.

Dana Bansos yang belum terbayar itu didominasi berasal dari anggaran Pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB. Wakil Ketua Komisi III DPRD NTB H. Humaidi sebelumnya menyebut sebesar Rp 8,5 miliar Bansos dari Pokir belum dibayar. (Inc)