Incinews.net
Rabu, 28 Agustus 2019, 16.56 WIB
Last Updated 2019-08-28T08:56:46Z
HeadlineHukum

Michael Dijemput Polisi Nginap Di Rumah Tahanan Usai Tarik Uang dari ATM


Mataram, incinews.net– Polres Mataram berhasil mengungkap pelaku tindakan pencurian informasi kartu kredit atau debit dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetik kartu kredit atau debit secara ilegal (skimming) jaringan Bulgaria. Salah seorang pelaku berinisial GK alias Michael (33) dibekuk saat menjalankan aksi di sebuah ATM di Jalan Pejanggik, Kota Mataram.

Penangkapan ini berdasarkan laporan dari Bank BUMN tersebut. Ada transaksi mencurigakan yang dilakukan seseorang selama dua hari secara berturut-turut pada ATM. "Penarikan itu dilakukan pada dinihari," Kata Kapolres Mataram AKBP H. Saiful Alam, S.H., S.I.K., M.H, kemarin (26/8/2019)

Dari tangan Michael, petugas berhasil mengamankan uang tunai hasil kejahatan Rp 42.300.000. Selain itu, polisi mengamankan 17 kartu ATM palsu, laptop, helm, baju, motor, passport dan data-data transaksi ATM.

Michael, melakukan aksinya dengan cara mencuri data milik nasabah yang berasal dari luar negeri. Kemudian mereka melakukan transaksi menggunakan ATM palsu di Mataram. ’’Modusnya, curi data nasabah luar negeri, tapi tarik pakai ATM palsu semacam kartu kamar hotel,’’ terang H. Saiful Alam.

Setelah mendapatkan data-data nasabah, sambung ia, dia (Michael, red), mengambil uang di beberapa ATM di Mataram. Menurut Alam, selama tiga hari berada di Lombok, pelaku menguras uang nasabah sebesar Rp 42 juta lebih. ’’Saat mengambil uang di ATM di dekat Hotel Ratih, kami amankan pelaku,’’ terangnya.

Dari informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan, selanjutnya tersangka berhasil ditangkap di salah satu ATM (bank BUMN) yang berada di wilayah Cakaranegara Kota. ’’Jadi, satu ATM palsu itu, satu nasabah,’’ ungkap H. Saiful Alam.

Atas perbuatannya, kini tersangka Michael dijerat Pasal 30 Ayat (3), Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 34 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 46 ayat (3), Pasal 48 Ayat (2), Pasal 50 Ayat (1), Pasal 52 Ayat (3) Undang-Undang RI Noomr 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia terancam pidana penjara paling tinggi 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. (Inc)