Mataram, incinews.net- DPRD dan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menyetujui Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah ProvinsI NTB Tahun 2019-2023 (RPJMD NTB 2019-2023) dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 1 Tahun 2019 tentang RPJMD Provinsi NTB Tahun 2019-2023.
RPJMD merupakan arah pembangunan daerah dalam kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang, dengan pertimbangan pembangunan daerah harus dilaksanakan dengan prinsip terarah, terintegrasi, efektif, efisien dan akuntabel untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan kondisi daerah.
Selain itu, RPJMD bertujuan untuk menjabarkan visi, misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.
Lembaga Pengembangan Wilayah Nusa Tenggara Barat (LPW NTB) dalam Focus Group Discussion dengan menjalin kerjasama dengan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Nahdlatul Wathan Mataram (FIA UNW Mataram), Mengangkat tema: “MENAKAR KEBIJAKAN PEMBANGUNAN MENUJU NTB SEJAHTERA”. bertempat di ruang sidang FIA UNW Mataram, jum’at (23/8/2019).
Dekan FIA UNW Mataram, Lalu Hidir, S.Sos., M.H Menyinggung peranan penting RPJMD dalam pembangunan NTB 5 tahun ke depan. Dalam
Paparannya memberikan gambaran bahwa, fungsi RPJMD sangat penting, sebagai pedoman atau acuan bagi OPD dalam setiap program, karena sesungguhnya RPJMD ini memadukan RPJPN, RPJMN, RPJPD, "jadi semacam harmonisasi antara Pemerintah Pusat dan Pemda, Pemda meneruskan rencana nasional, sesuai dengan perencanaan Pemerintah Pusat” ungkapnya.
Sejalan dengan itu, Taufan, S.H., M.H, selaku Direktur LPW NTB, mengatakan, bahwa, pembangunan dalam definisinya yang sederhana merupakan suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan perubahan yang berencana dan dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah, menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa. Dicermati dari definisi tersebut, maka pembangunan sekaligus sebagai usaha-usaha dalam mengupayakan pencapaian tujuan filosofis dan ketentuan hukum dasar UUD NRI 1945.
"Dengan demikian, ini dasar dilaksanakan pembangunan nasional. Jika kita sedikit menengok, maka hal demikian dilakukan perencanaan oleh Bappenas, yang disusun RPJPN, kemudian dari disusun RPJMN setiap 5 tahun sekali, turun ke bawah RPJMD, dan ketentuannya mengatakan bahwa RPJMD itu merupakan bagian untuk melaksanakan RPJPN dan RPJMN, sampai tingkat Desa, RPJMDes tidak boleh bertentangan dengan RPJMD. Sehingga rangkaian itu harus dilihat satu kesatuan utuh, untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.”Taufan uraikan.
Selanjut, sambung taufan, bahwa, Dalam RPJMN maupun RPJMD tercantum rencana, sasaran dan strategi, itu ditinjau pula dari kondisi empiris, di dalamnya memuat pula uraian data umum contohnya. Idealnya, ketika kita menyinggung kondisi empiris, maka tentunya harus ada data yang bisa kita jadikan rujukan, sejauh ini yang bisa diakses oleh publik, terlepas dari segala keterbatasannya, adalah data BPS. Data ini yang dimiliki oleh negara. Artinya dasar perencanaan ini berdasar pada data BPS. Sedangkan data BPS, harus diakui pula memiliki banyak keterbatasan dan jangkauan.
"Sayangnya, kita mengabaikan faktor penting ini, kita langsung fokus menyusun program, padahal program yang baik itu lahir dari kondisi empiris yang nyata, jikalau datanya cacat, maka dia gagal menyampaikan kondisi empiris yang senyatanya, dan program yang disusun bisa dipertanyakan” ungkapnya.
Hal senada di katakan Direktur Bale Kajian Sosial dan Politik, Kembali menegaskan, RPJMD punya peran krusial, kita bisa mengetahui dan setidaknya bisa memahami kemauan Pemda akan di bawa kemana daerah kita, "saya juga sepakat bahwa RPJMD harus disusun dari kondisi empiris, bayangkan ketika rencana atau strategi tidak sesuai dengan masalah, bisa kacau,” Kata Hamdi, M.AP
Febrian Humaidi Sukmana, S.E., M.M, sebagai peneliti LPW NTB kembali menyinggung soal bahwa data itu penting, program kalau disusun tidak berdasar data itu dapat ilham atau dari mimpi? Analoginya, disebuah daerah kata dia (Febrian Humaidi Sukmana, red)
kelaparan atau bencana, jika tidak tau misalnya jumlah penduduk, jumlah kelaparan, titik lokasi, tingkat kelaparan, akses jalan, penyebab kelaparan, dan lainnya, kemudian Pemda tiba-tiba menyusun program tenaga kerja atau wirausaha, "kan tidak nyambung, buat program itu harus sesuai keadaan, jangan sampai hanya judulnya program saja, bingung terus anggaran tidak diserap,"terangnya.
Selain itu, sambung ia, contoh lain juga wirausaha, akan sia-sia jika tidak di dalami apa wirausaha yang tepat, dan kondisi psikologis, sosial dan kultur masyarakat, intinya semua harus sesuai, perlu pertimbangan pemberian modal, kalau mental masyarakat belum siap, kami pikir akan sulit berlanjut, bisa-bisa dijual modal yang dberikan, karena lagi-lagi masyarakat membutuhkan hasil yang cepat, untuk menolong hidup, maka ini menjadi pekerjaan besar dan panjang, itu juga gunanya pendampingnya dan pelatihan yang tepat dan bertahap. "Dan ngomong-ngomong, RPJMD NTB 2019-2023 itu kayaknya misterius untuk masyarakat awam seperti saya? di JDIH memang ada Perda, bisa diakses, tapi heran lampirannya tidak ada, padahal RPJMD itu intinya di lampiran terkait rencana, sasaran, strateginya, kenapa tidak dimuat? apa belum selesai mimpinya?,”tanya ia.
Dalam acara FGD tersebut, hadir juga aktifis perempuan Rohani Inta Dewi, MA, ia menyingung keterlibatan perempuan dalam RPJMD, pihaknya apresiasi ada keinginan yang kuat dari Gubernur dan jajarannya untuk melibatkan perempuan, dalam RPJMD juga sudah diakomodir, tidak jauh beda dengan RPJMN, ini bagus ke depannya, kami terus berharap, sesuai masalah pokok yang disinggung paparan sebelumnya, memang data penting, "misalkan data detail terkait perempuan, tidak ada dokumen yang komprehensif misalnya semacam “Profi Perempuan NTB”, sebutnya.
Harusnya data ini, yang diprioritaskan untuk penanganan segala jenis masalah perempuan di NTB, selama ini kami memang mendengar langsung dari korban dan kondisi perempuan di NTB memang perlu perhatian khusus, kita masih kacau dengan data, ini yang harus dirapikan. "Kalau ini terus diulang, kami pikir tidak akan maksimal penanganan segala jenis masalah dan program yang dilaksanakan, karena pijakan dasarnya tidak diperhatikan secara mendalam.”katanya.
Sementara, Ruli Ardiansyah, S,H., M.H, lebih jauh membahas, terkait arah kebijakan pembangunan yang memperhatikan anak dan kaum difabel, menurutnya, Pembangunan NTB ke depan perlu memperhatikan hak dasar anak dan kaum difabel, pemenuhan hak dasar ini masih jauh dari harapan dalam pelaksanaannya, kalau di RPJMD jelas kita bangga dengan Pemda, karena menyambut RPJMN, dan bagian dari Renstra Kementerian PPA. Dalam pelaksanaanya yang perlu dicermati, artinya perlu diperhatikan kembali hal-hal teknis. Hak anak misalnya, perlu penguatan daerah ramah anak dan pembangunan fasilitas yang memang bertujuan agar anak bisa menyalurkan ide-ide kreatif, "sebanyak mungkin Pemda harus menyediakan dan memfasilitasi ruang yang positif bagi anak," tegas Pria yang akrab disapa Bang Ruli.
Tentunya daerah yang memang tepat, perlu ada indikator yang jelas untuk daerah yang perlu diperkuat, selain itu, kata Bang Ruli, masalah anak ini yang perlu diberikan penyadaran juga orang dewasa, anak cenderung meniru dan kasus-kasus ditangani di LPA NTB misalkan, itu rata-rata bermasalah di pengasuhan, termasuk orangtua yang tidak harmonis, penyebab utama ini yang harusnya menjadi dasar kebijakan untuk anak di NTB.
"Harusnya ada penelitian lebih lanjut dan mendalam terkait hal ini, dilihat pula terkait tindak pidananya dan variabel lain yang perlu. Kemudian saudara-saudara kita yang difabel, kita di NTB masih sangat minim membuka ruang-ruang untuk mereka, hak dasar seperti fasilitas publik dan sarana lainnya, perlu peningkatan ritme untuk melakukan hal yang besar guna pemenuhan hak dasar mereka, jangan sampai RPJMD hanya sebagai dokumen tidur,"katanya.
Maka, perlunya integrasi dengan lembaga lain, misalnya syarat IMB harus mensyaratkan bangunan yang menyediakan hak ada dasar difabel, ini betul-betul harus dilaksanakan, "karena aturan yang menyatakan begitu,"terangnya.
Lebih lanjut, guna merespon masalah-masalah yang menonjol dalam diskusi tersebut, kemudian disepakati beberapa komitmen dan langkah ke depan beberapa lembaga yang terlibat, khususnya penguatan pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat yang menjadi roh perguruan tinggi, karena pada dasarnya pegiat, pemerhati dan peneliti dalam lembaga tersebut sebagian besar merupakan para akademisi yang terlibat langsung secara praktis, baik penyusunan rencana kebijakan, pelaksana, pengawasan dan evaluasi kebijakan.
Arif Rahman Maladi selaku praktisi, yang hadir pada kesempatan tersebut berharap, lembaga kemasyarakatan atau NGO, dan terutama perguruan tinggi sebagai salah satu poros utama pembangunan daerah, diharapkan terus mengawal pembangunan untuk NTB yang lebih baik, "sehingga pembangunan yang dilakukan merupakan pembangunan yang ideal berdasar cita-cita bangsa, berdasar Pancasila dan UUD NRI 1945,"sebut Arif.
Selain itu, sambungnya, kita semua berharap masyarakat berperan aktif dalam pembangunan NTB, ambil bagian sekecil apapun, buang sampah pada tempatnya saja sudah besar itu perannya. "Maka untuk itu pula Pemda harus mensosialisasikan RPJMD, jangan hanya OPD dan orang-orang tertentu yang bisa akses, itu hak masyarakat mendapatkan informasi, harus dimudahkan, itu kan bukan dokumen rahasia, dan harusnya dioptimalkan fungsi humas, buat sosialisasi yang kreatif, misalnya melalui instagram, video kreatif, agar kaum mileneal tertarik dan setidaknya peduli dengan NTB” ujarnya. (Inc)