Pembahasan RAPBD yang sangat buru-buru tanpa mempertimbangkan waktu justru memperburuk kualitas pembahasan APBD tersebut.
Koalisi Masyarakat Sipil (KMS)NTB menyatakan tuntunan soal polemik tersebut, maka, KMS NTB akan Meminta laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas kunker DPRD NTB agar disampaikan kepada masyarakat. "Untuk itu, Koalisi akan mengajukan permohonan informasi kepada Sekretariat DPRD NTB pada tanggal 27 Agustus 2019,"katanya kemarin.
Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil tergabung dalam beberapa organisasi, yaitu Somasi NTB, Fitra NTB, BKBH Fakultas Hukum Unram, Forum Komunikasi Mahasiswa Lombok Utara, Aliansi Masyarakat Peduli Lombok, Lombok Utara Corruption Watch dan Ikatan Mahasiswa Belo Mataram, Akan mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram atas kerugian masyarakat terhadap pemborosan anggaran akibat kunjungan kerja (Kunker) DPRD yang menghabiskan dana Rp. 3,5 miliar.
“Insya Allah, gugatan hukum akan kita ajukan, Rabu besok (28/8),” kata Yan Mangandar, SH, MH, unsur KMS-NTB dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Mataram (FH Unram), dalam siaranya, selasa (27/8/2019)
Perwakilan BKBH Fakultas Hukum Unram, Yan Mangandar Putra menyatakan, terkait dengan hal itu, Koalisi Masyarakat Sipil NTB akan melakukan (setidaknya) empat upaya. Pertama,meminta laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas Kunker DPRD NTB agar disampaikan kepada masyarakat. “Koalisi mengajukan permohonan informasi kepada Sekretariat DPRD NTB. Sekarang kami sedang siap-siap untuk bersama-sama berangkat ke DPRD NTB,” kata Alumni Fakultas Hukum Unram Asal Dompu.
Kedua, Pihaknya akan mengajukan gugatan hukum ke PN Mataram atas kerugian masyarakat terhadap pemborosan anggaran akibat kunker DPRD yang menghabiskan Rp. 3,5 miliar uang rakyat. Koalisi akan menggugat Gubernur NTB, Menteri Dalam Negeri, dan DPRD NTB atas persengkongkolan menghabiskan uang rakyat untuk plesiran DPRD NTB. Gugatan hukum akan diajukan pada tanggal 28 Agustus 2019.
Ketiga, mendesak Pemprov dan DPRD NTB menghentikan pembahasan APBD 2020 agar masyarakat dapat berpartisipasi penuh dan memastikan perencanaan program pembangunan daerah diarahkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
Dan, keempat, sambung ia, Koalisi akan Mengajukan keberatan kepada Gubernur NTB atas tidak tersedianya dokumen KUA-PPAS dan RAPBD NTB 2020 yang seharusnya dapat diakses secara mudah oleh masyarakat NTB. "Ketiadaaan akses dokumen ini mengabaikan hak masyarakat atas informasi publik yang harus dipenuhi oleh pemerintah,"tutupnya. (Inc)