Dompu,incinews.Net -Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Dompu hasil Pilkada tahun 2020 tidak sampai lima tahun. Mereka hanya menjabat sampai dengan tahun 2024. Ini disebabkan karena adanya Pilkada serentak nasional pada tahun tersebut.
Hal itu merujuk pada ketentuan Pasal 201 ayat 7 Undang-undang No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.
Di Pasal tersebut menyebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.
"Undang-undang ini belum direvisi. Artinya masih berlaku," ucap mantan Komisoner KPU Dompu, Suherman, S.Pd., Kamis (15/08/2019).
Meski tidak sampai lima tahun menjabat namun Bupati dan Wakil Bupati Dompu hasil Pilkada tahun 2020 tetap diberikan kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode.
"Jadi pointnya Bupati dan Wakil Bupati Dompu yang terpilih pada Pilkada 2020 nanti menjabat sejak februari 2021 sampai dengan 2024," jelasnya. (inc)