Incinews.net
Senin, 19 Agustus 2019, 00.37 WIB
Last Updated 2019-08-18T16:40:21Z
HeadlineHukum

Dua Remaja Diseret Polisi Karena Diduga Pelaku Jambret



Bima, incinews.Net- sekitar Pukul 14.00 wita, tepat di jalan lintas Desa Rabakodo Kecamatan Woha Rt 008 Rw 003, Dusun Labali Desa Rabakodo telah terjadi tindak pidana curas (Jambret) yang di alami oleh korban atas nama Putri Luna Heryanto, perempuan 13 tahun pelajar Rt 017 Dusun Sakala Desa Samili Woha Kabupaten Bima. Minggu (18/8).

Kapolres Bima melalui Humasnya Iptu Hanafi mengatakan, diketahui pelakunya diduga adalah AA, 17 tahun remaja putus sekolah Rt 014 Dusun Kampo Wuwu Desa Ngali dan M.A, 15 tahun pelajar Rt 016 Dusun Kampung Baru Desa Ngali Kecamatan Belo.

Disebut Hanafi, kejadian tersebut berawal korban dari arah utara sepulang jalan- jalan dari pantai kalaki di bonceng oleh temanya ( saksi ) mengendarai sepeda motor jenis scopy warna hitam coklat, dengan Nomor Polisi EA 2406 XL, kemudian tiba di TKP korban dan saksi di pepet oleh para pelaku menggunakan sepeda motor jenis yamaha viksion jumbo warna hitam tanpa Nopol, kemudian pelaku dari atas sepeda motor dengan sigap mengambil 1 unit HP yang di pegang oleh korban dan para pelaku berupaya kabur ke arah selatan Desa tente dan aksi para pelaku sempat di teriaki jambret oleh korban dan saksi sambil mengejar para pelaku, ungkapnya.

"Tidak jauh dari TKP, sepeda motor yang di gunakan pelaku mengalami mogok hingga salah satu pelaku atas nama M A berhasil di tangkap warga dan pelaku " AA "  berupaya kabur meninggalkan sepeda motor miliknya, ke arah barat persawahan Desa Rabakodo dan warga sekitar berusaha mengejar dan akhirnya tertangkap dan pelaku sempat di hakimi Massa", kata Hanafi.

Lanjut Hanafi, Anggota Polsek Woha sedang tugas piket SPKT  mendapat infomasi dari masyarakat terkait adanya kejadian jambret, menyikapi dengan mendatangi TKP dan berupaya mengevakuasi salah satu pelaku yang sudah di aniaya oleh warga, kemudian pelaku berhasil di selamatkan dari aksi main hakim sendiri warga. " Pelaku MA dan AA, di bawa ke mapolsek woha guna di mintai keterangan", jelasnya.

"Adapun barang bukti milik para pelaku yang di amankan seperti 1(satu) unit sepeda motor yamaha viksion warna hitam tanpa Nomor Polisi, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati", terang Hanafi.

Kapolres juga melalui Kasubbag Humasnya tersebut, menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar dalam mengendarai sepeda motor termasuk yang di bonceng tidak memperlihatkan barang- barang berharga  seperti Perhiasan,  HP dan barang berharga lainnya, karena akan memberi peluang kepada pelaku   kejahatan  dan juga  dihimbau agar  tidak melakukan main hakim sendiri  terhadap pelaku bila tertangkap tangan dan di serahkan kepada Kepolisian untuk di lakukan  proses hukum, tutup hanafi. (Inc)