Bima, Incinews.Net - Dua Orang Pemuda Inisial " F " Umur 21 Tahun dan Inisial " S ", Umur 20 Tahun. Keduanya adalah warga Desa Keli Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, diamankan oleh satuan Reserse Narkoba Polres Bima karena terlibat dalam peredaran Narkoba jenis Shabu.
Humas Polres Bima Iptu Hanafi mengatakan keduanya diamankan pda Senin Tanggal 05 Agustus 2019 sekitar Pukul 09:45 Wita, di Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima.
" Barang Bukti yang disita berupa 1 Poket Besar Narkotika Jenis Shabu dengan Bruto 50,46 gram", Ungkap Hanafi.
Kejadian bermula Anggota Opsnal Sat ResNarkoba Polres Bima melakukan Patroli dalam rangka penyelidikan terkait peredaran Narkotikan Jenis Shabu di wilayah hukum kabupaten Bima, sekaligus memantau situasi pasca penangkapan kasus Narkotika diwilayah Desa Talabiu Kecamatan Woha. Pada saat melakukan patroli kemudian melihat ada kecelakaan yang terjadi di jalan BTN Panda dan sudah dikerumuni masyarakat pengguna jalan, Jelas Hanafi.
anggota Opsnal menerima infomasi dari warga masyarakat, bahwa pada saat kecelakaan dua orang tersebut dilihat membuang sesuatu berupa barang, dari pengakuan masyarakat tersebut anggota Opsnal mencurigai dan langsung mengamankan dua orang ( S dan F, Red), "anggota melakukan pencarian terhadap barang yang dibuang tersebut dengan dibantu oleh warga masyarakat dan berhasil ditemukan dibawah Kolong Saluran air dalam bentuk kotak yang dibungkus oleh lakban warna coklat", Terang Hanafi.
"Disaksikan masyarakat anggota opsnal membuka kotak tersebut dan setelah dibuka, Tim menemukan satu bungkus besar kristal putih yg diduga Narkotika Jenis Shabu", Katanya.
Selanjutnya ke dua orang tersebut diamankan beserta barang bukti ke Mapolres Bima untuk dilakukan penyidikan, Tutup Hanafi. (Inc)