Sejumlah pemuda Desa Rababaka yang tergabung dalam Serikat Pemuda Rababaka (SAMUDRA) mengelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dompu, Rabu (07/08/2019).
Dompu,incinews.Net -Sejumlah warga Desa Rababaka yang tergabung dalam Serikat Pemuda Rababaka (SAMUDRA) mengelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dompu, Rabu (07/08/2019).
Mereka menyampaikan unek-uneknya agar kasus dugaan tindak pidana korupsi ADD/DD tahun anggaran 2018 yang menyeret Kepala Desa Rababaka, Tri Sutrisno sang mantan aktivis anti korupsi yang kini kasusnya sedang bergulir di Kejaksaan Negeri Dompu untuk segara dituntaskan.
"Kami tuntut Kejaksaan Dompu agar mengumumkan simpulan temuan kerugian negara dalam kasus ini. Selain itu, segara tetapkan status Kepala Desa Rababaka sebagai tersangka atas laporan dugaan korupsi tahun anggaran 2018," teriak masa aksi, Hendra dalam orasinya.
Selain itu, mereka juga meminta agar DPMPD Kabupaten Dompu tidak melakukan pencairan ADD/DD Desa Rababaka tahun anggaran 2019 mengingat syarat-syarat yang diamanatkan Undang-undang belum terpenuhi.
Pasalnya, hingga saat ini kepengurusan lembaga BPD belum terbentuk. Selain itu, Kepala Desa belum menyampaikan LKPJ penggunaan anggaran tahun 2018 secara lisan dan tertulis kepada BPD maupun masyarakat.
"Kepala Desa Rababaka sampai saat ini belum menyelesaikan sebagai besar kegiatan fisik maupun non fisik tahun anggaran 2018. Ini harus dituntaskan dulu," tegas masa aksi lainnya.
Setelah berorasi secara bergiliran, mereka langsung diterima Kasi Intelejen, Ahmad Sulhan SH dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Dompu, M Isa Ansyori SH untuk berdialog.
Menanggapi tuntutan masa aksi, Kasi Intelejen Kejari Dompu, Ahmad Sulhan SH mengaku belum bisa mengumumkan hasil temuan kerugian negara atas laporan dugaan korupsi ADD/DD Desa Rababaka tahun anggaran 2018. Apalagi tergesa-gesa menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Sebab hingga saat ini mereka masih bekerja ekstra dalam proses penghitungan kerugian negara khususnya program fisik yang bekerjasama dengan tim Dinas PU dan Inspektorat.
"Terhadap tuntutannya kami belum bisa umumkan terutama mengenai nilai kerugiannya karena masih dalam proses penyelidikan. Dalam proses penyelidikan kerugian negara tidak boleh dibuka apalagi diumumkan," tegas Kasi Intelejen Kejari Dompu, Ahmad Sulhan SH dihadapan masa aksi.
Ditegaskan Sulhan bahwa, proses hukum dugaan korupsi desa Rababaka belum selesai dan masih berjalan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami bekerja tidak berdasarkan kepentingan dan desakan. Tetapi mengedepankan profesionalisme dan ketentuan," tegasnya berulang-ulang. (inc)