Mataram, Incinews.Net – Tiga hari lagi pria berinisial SK (24) warga Kelurahan Ampenan Selatan, Kota Mataram dan perempuan berinisial EY (23) warga Sakra, Lombok Timur berencana menikah. Tapi rencana indah mereka gagal setelah dicokok Satresnarkoba Polres Mataram.
Keduanya ditangkap di sebuah kos-kosan di Gebang Baru, Kelurahan Pagesangan Timur, Mataram. Dua sejoli ini diduga mengedarkan narkoba jenis sabu, pekan lalu.
Dari tangan keduanya, petugas mengamankan barang bukti sabu 39,54 gram dan 1,72 gram. Selain itu, Polisi juga mendapati pula uang tunai Rp 4.250.000, timbangan elektrik, skop sabu, bong dan lainnya.
Kasat Narkoba Polres Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K, menuturkan, anggota mendapat informasi jika di kamar kos yang ditempati dua tersangka sering digunakan untuk transaksi sabu. Selanjutnya, anggota memantau di sekitar lokasi untuk memastikan informasi tersebut.
’’Kami pantau pergerakan dua tersangka. Di lokasi keduanya menunjukan gerak-gerik mencurigakan,’’ jelasnya, Jum,at (23/8/2019).
Setelah itu, petugas mengepung kamar kos tersangka. Kemudian menangkap keduanya yang saat itu sedang duduk. ’’Kami geledah kamar tersangka dan menemukan barang bukti sabu dan lainnya,’’ terang AKP Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K.
Di hadapan penyidik, dua tersangka mengaku menjual barang haram untuk tambahan biaya nikah. Selama menjalani bisnis terlarang itu, keduanya mendapat Rp 4.250.000. ’’Mereka baru tiga hari jadi pengedar. Katanya untuk biaya nikah,’’ bebernya.
SK dan EY berencana menikah pekan ini. Namun SK kekurangan uang untuk mahar. Guna menutupi kekurangan itu, dua sejoli itu sepakat jualan sabu. ’’Untuk tambahan mahar. Uangnya kurang,’’ kata SK sambil berlalu. (Inc)