Mataram,Incinews.Net-Incin kabupaten di NTB telah resmi dinyatakan keluar dari status daerah tertinggal. Kabar gembira ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Nomor 79 Tahun 2019 tentang penetapan kabupaten daerah tertinggal yang dientaskan tahun 2015-2019.
Sebelumnya, dalam Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015 – 2019, terdapat delapan kabupaten yang berstatus daerah tertinggal. Kini, hanya satu kabupaten yang masih menyandang status daerah tertinggal, yaitu Kabupaten Lombok Utara (KLU).
Sementara, Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Kabupaten Sumbawa Barat, Sumbawa, Dompu dan Kabupaten Bima sudah tidak lagi menyandang status tersebut.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) NTB, Ir. Wedha Magma Ardhi, M.TP menegaskan, keputusan ini juga telah diketahuinya pihaknya. "Memang benar, tujuh kabupaten di NTB sudah terentaskan. Tinggal KLU yang belum," ujar Ardhi, Jumat, 2 Agustus 2019. (Inc)